Terbukti Bakar Hutan Dan Lahan, Penjara Menanti

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu K Manullang melaksanakan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan sekaligus menyisir hutan dan lahan itu, 
Koptu K Manullang tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. "Terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, siap-siap dipenjara," jelas Koptu K Manullang kepada Riau Bernas, Rabu (7/4/2021).

Selain sangsi tegas, bahaya Karhutla sangatlah besar, mulai dari merusak kesehatan seperti polusi udara, sampai merusak ekosistem hutan. "Jangan sampai terjadi, Ini demi kebaikan kita bersama, sebab dampak yang ditimbulkan cukup besar," imbuhnya. 

Koptu K Manullang juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membakar sampah kebun seperti tumpukan pelepah kering, tangkos maupun rumput kering.

"Kita juga melaksanakan pengecekan kebun area tanaman kelapa sawit dan lahan yang rawan terjadi kebakaran, serta  melaksanakan pengecekan parit dan embung penampungan air," jelas dia. 

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada titik api. Namun kita sudah menyiapkan kemungkinan terjadi, mulai dari pengecekan parit dan Embung air. "Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan kita dengan sigap memadamkan, karena ketersediaan air sangat memadai," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar