Terkait Surat Edaran BKN Pusat Tentang Jabatan Plt, Ini Penjelasan Sekda Dan BKPPD Pelalawan

Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Drs. Tengku Muhklis dan Kepala BKPPD Kabupaten Pelalawan Drs. Edi Suriandi.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam surat edaran BKN Pusat No.2 SE/VII tahun 2019, dalam point 11 tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Dan di point 15 nya berbunyi, Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, 5 (lima) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di Kabupaten Pelalawan sudah menjabat lebih dari enam bulan, diantaranya Plt. Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Budi Surlaini, Plt. Kadisdik, Jalal, Plt.  Kadiskominfo Hendri Gunawan, Plt Kadiskes Asril, Plt Kadis Pemperdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3PPKB) Dahnil.

2 (dua) Plt Kadis sudah menjabat sejak Januari 2019, yakni Kadis P3PPKB dan Kadis PMPTSP. Sementara 3 (tiga) Plt lainnya dilantik pada tanggal (13/2/2019), yaitu Kadiskes, Kadisdik, Kadiskominfo. Sedangkan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hardian Saputra menjabat sejak bulan April 2019.

Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Muklis saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019) mengatakan, surat edaran BKN yang terbaru sudah sampai ke Pemkab Pelalawan dan itu sudah diberlakukan.

Namun ketika disinggung masalah Plt yang sudah menjabat lewat 6 (enam) bulan apakah bisa diperpanjang lagi, Tengku Muhklis menyarankan agar menayakannya ke bagian BKPPD biar lebih jelas. "Kalau masalah teknis itu lebih jelasnya ke BKPPD, silahkan tanyakan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah", sarannya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pelalawan Drs. Edi Suriandi ketika dimintai tanggapannya terkait Surat Edaran BKN tersebut, Kamis (15/8/2019) menjelaskan, Pertama, Produk aturan itu biasanya ada pembatasan, produk aturan itukan ditegaskan kapan berlakunya, dan produk aturan itukan tidak menyatakan diberlakukan mundur, untuk plt yang diangkat tahun kemarin.

Yang kedua, kalau ketentuan itu menyatakan bahwa itu ada mekanismenya, itu diberlakukan sekian bulan dan bisa diperpanjang untuk sekian kali, ya untuk berikutnya mekanisme itu pasti kita ikuti. Tentu tindaklanjutnya kalau memang masa ketentuan sudah terlampaui tentu jauh-jauh hari kita sudah mempersiapkan.

"Terkait Pejabat Plt, Yang namanya Plt, tentunya kedepan harus dicari pejabat definitif. Kalau pejabat definitif itukan pertama harus memenuhi persyaratan. Persyaratannya banyak, persyaratan bagi yang bersangkutan dan juga persyaratan dalam mekanisme mendudukan yang bersangkutan (pejabatnya)", terang Edi Suriandi.

Dijelaskannya, Pasti kita melihat, bahwa kebutuhan pejabat, ya kalau memang sekarang belum bisa definitif tentu Plt, Plt sekarang sudah keluar SK nya. Pejabat yang ada sekarang itukan masih produk lama, aturan ini diberlakukan tidak mundur. Yang selanjutnya, bagaimanapun juga Pemerintah Daerah pasti mempersiapkan untuk mencari pejabat yang definitif, itu sebabnya kita ada mekanisme, nanti assesment segala macamnya.

Menurut Edi, secara keseluruhan, aturan itukan yang membuat Pusat, daerah inikan beda-beda, Sumatra, Jawa, Kalimantan, Irian itu beda-beda, tingkat keberadaan SDM juga beda-beda, jadi disatu sisi, aturan ini juga tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah. Ada daerah kalau ternyata orang yang memenuhi syarat belum duduk, mekanisme pengisiannya belum dilaksanakan, tentu mau tidak mau ini tetap berjalan sementara waktu.

"Ya kondisi sambil mempersiapkan pejabat yang memenuhi syarat, itukan tetap dijalankan. Artinya gini, oh sekarang Plt harus diisi pejabat definitif, ya harus assesment, ya assesmentnya kita persiapkan, selesai assesment ini pasti digantikan", jelasnya.

Disinggung kapan akan dilakukan assesment terhadap pejabat, Edi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melaksanakan assesment tersebut pada tahun ini, namun kapan pastinya Kepala BKPPD itu belum bisa memastikan.

"Kalau bulan kapan akan dilaksanakan assesment saya belum bisa memastikan, karena ada mekanisme-mekanisme yang harus dilengkapi oleh BKPPD, terutama persyaratan-persyaratan, KASN juga meminta persyaratan-persyaratan, tapi sekarang sedang dalam proses dengan Menpan untuk mempersiapkan persyaratan tadi, kalau itu belum siap kita tidak bisa melaksanakan assesment, tapi dipastikan tahun ini kita upayakan melaksanakan assesment", pungkas Edi Suriandi. (sam)  

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar