Mengaku Sebagai Komandan Buser Se Riau, Tiga Oknum Wartawan Dipolisikan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tiga oknum wartawan yang bertugas di Riau dari salah satu media, yaitu JN, MR, dan HA dan rekannya SK, dipolisikan lantaran melakukan tindakan kriminal berupa pemerasan terhadap pemilik toko di Kecamatan Tualang.

Ketiga oknum wartawan itu, melaksanakan aksinya, pada hari Jum'at tanggal 26 juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku melaksanakan aksinya dengan berpura-pura membeli rokok Luffman sebanyak 1 (satu) slop, setelah korban memberikan rokok tersebut, dan pelaku mengatakan kepada korban Oyong muda, bahwa rokok tersebut tanpa cukai dan diancam hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, lalu tersangka mengatakan bahwa mereka adalah Komandan Buser Se Riau.

Kemudian, mereka menawarkan kepada korban Oyong muda, apakah mau diselesaikan di kantor atau disini saja, karena korban Oyong muda merasa ketakutan, lalu mengatakan kepada terlapor, “Selesaikan disini saja”, lalu pelaku meminta uang sebanyak Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Karena korban Oyong Muda tidak mempunyai uang sebanyak yang mereka minta, korban Oyong Muda hanya memberikan uang sebanyak Rp 500.000. Pelaku telah menerima uang tersebut dan selanjutnya pelaku pergi ke warung korban selanjutnya, yaitu Timbul Sagala,  dan dengan modus yang sama, terlapor menerima uang sebanyak Rp Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Ketika pelaku, mengincar korban ketiga yaitu Asmawati dengan modus yang sama, akhirnya, langkah pelaku terhenti lantaran petugas kepolisian dengan sigap menangkap keempat pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan.

"Keempat pelaku sudah kita amankan, 3 diantaranya oknum wartawan yang bertugas di wilayah Riau. Barang bukti diamankan sebanyak 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Merah Maron dengan Nopol BM 1146 EM, 1 (satu) unit camera digital, Uang sebanyak Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) slop Rokok Luffman merah, dan 3 (tiga) lembar tanda pengenal/anggota dari Media tersebut," ungkap Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH kepada Riau bernas.com diruangannya, Kamis (1/8/2019).

Dijelaskan Kapolsek, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan lantaran melakukan tindak kriminal berupa pemerasan sesuai KUHP pasal 368 dengan maksimal penjara 5 tahun. Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat apabila ada oknum yang mengatasnamakan polisi atau yang lainnya agar secepatnya melapor ke kita dan secepatnya akan kita tindak. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar