Berkas Tersangka Narkotika Jenis Daun Ganja, Wahyu Dan Nanda Dinyatakan Lengkap

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Berkas perkara tahap ke-II kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja dengan tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia telah rampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat narkoba Polres Rohil. Dimana kedua tersangka, WE dan NS dibawa ke Mapolres dengan mengunakan bus dan dikawal tim Sat narkoba ,pada Senin (8/6/2019.)

Dijelaskan oleh Kasat, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 pasal (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pada Jonto Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dijelaskan, perbuatan Menanam, Memelihara, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan narkoba gologan 1 dalam bentuk tanaman.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat melebihan 1 kg atau melebihi 5 Batang pohon, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda", terang Herman pelani.

Herman Pelani mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 lalu, dengan TKP disimpang jalan. Saat diintrogasi, kedua tersangka menunjukkan tempat menyimpan barang tersebut, yang disimpan ditempat kedua rekannya, dan saat diamankan kedua rekannya berhasil kabur.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 40 paket besar daun ganja kering di lakban warna coklat. Selain itu juga diamankan satu (1) unit mobil Daihatsu xenia warna silver.

"Dari pengakuan tersangka, barang bukti daun ganja kering didapati dari seseorang warga asal Aceh", sebut Kasat. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar