DPO Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Suparmin (40), warga Afedeling OH PT SLS (Sari Lembah Subur) Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kababupaten Pelalawan, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung, Selasa (25/06/2019) sekira pukul 20.00 Wib.

Suparmin ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung saat sedang berbaring di ruangan tengah di salah satu rumah di Perumahan PT. SLS. Suparmin ditangkap atas tuduhan melakukan pencurian buah kelapa sawait milik perusahaan PT. SLS bersama seorang temannya yang bernama Nanang.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui bagian humas Polres Pelalawan, Rabu (26/06/2019) sekira pukul 22.00 Wib kepada awak media menjelaskan, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 18.00 Wib, BRIPTU May Elbert ST,  mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO an. Suparmin sedang Berada di salah Satu rumah di Perumahan PT. SLS (Sari Lembah Subur).

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung IPTU Turmin memerintahkan BRIGADIR William Arnel dan BRIPTU May Elbert Untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan Terhadap DPO an. Suparmin. Sekira Pukul 20.00 Wib, Suparmin ditangkap saat sedang berbaring diruang tengah salah satu rumah di Perumahan PT.SLS.

"Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa dirinya ikut melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SLS bersama temannya yang bernama Nanang. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Lesung guna penyelidikan lebih lanjut", terang bagian humas Polres Pelalawan.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar