Sembunyikan Shabu Ditempat Sampah, Warga Kampung Lalang Dibekuk Polisi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - AHN (26), warga Kampung Lalang Bagan Batu, ditangkap Satnarkoba Polres Rokan Hilir karena dugaan kepemilikikan narkotika jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini, Warga jalan Sudirman Bagan Batu ini, diamankan Satnarkoba bersama barang bukti, Senin (24/6/2019) sekira pukul 17.00 wib,  dikamar Hotel Teratai Mas No 218.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH menegaskan, bahwa  penangkapan terhadap terlapor Sesuai dengan program yang proritas Polri No IX tentang penegak hukum lebih profesionalisme dan berkeadilan.

"Polri bertindak secara tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya", tegas Kasat Narkoba Polres Rohil, Selasa (25/6/2019) kepada awak media.

lanjut Herman, terkait dengan penangkapan terhadap terlapor AHN, berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya, dengan  barang bukti yang disita, dua paket diduga narkotika dengan berat kotor 1.65 gram dan alat hisap shabu-shabu.

Sebelum terjadinya penangkapan terhadap pelaku, sekira pukul 16.00 wib, terlebih dahulu tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Sekira pukul 17.00 Wib, tim Opsnal mendatangi tempat yang telah diinformasi tersebut, lalu dilakukan Penangkapan tanpa paksaan dan bahkan terlapor bersedia menunjuk barang bukti (BB) yang dimilikinya dikamar Hotel Teratai yang disembunyikan ditempat sampah.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu telah diamankan, dan terlapor menjalani proses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut", terang AKP Herman Pelani. (Syofyan)

 

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar