Mantap,,,Ungkap Jaringan Sindikat Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Berhasil Amankan BB Shabu 2 Kg, Kaswandi: Ini Tangkapan Terbesar Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran narkoba antar Provinsi, dan berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 2 kg, Selasa (11/06/2019) sekira pukul 18.30 Wib, di jalan Lintas Timur dekat SPBU Buya Karim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Tersangka yang berinisial RS (47), merupakan warga Sumatra Utara, tepatnya beralamat Jalan Sei Batu Gingging PS. X, Medan Selayang Kotamadya Medan Sumatra Utara.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Rezi Dharmawan dan Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, kepada awak media saat mengelar Konferensi Pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pengedar sabu dengan barang bukti sekitar 2 kg, Kamis (13/06/2019) di halaman Mapolres Pelalawan.

Dijelaskan Kaswandi, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib, Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi akan ada pelaku membawa narkoba jenis shabu yang akan melewati jalan lintas timur. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Narkoba, sekira pukul 18.15 Wib, anggota Sat Narkoba dibantu beberapa personil Polres Pelalawan yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penghadangan di jalan lintas timur depan Mapolres Pelalawan.

Sekira pukul 18.30 Wib, satu unit mobil merk Daihatsu Rocky warna hitam sesuai ciri-ciri yang dicurigai terlihat melintas, namun saat di stop, mobil yang dikemudikan tersangka berusaha kabur, lalu dilakukan pengejaran. Sesampainya dekat SPBU mobil tersangka terperosok kedalam parit, dan pelaku berusaha lari kearah kebun sawit, namun berhasil diamankan.

"Saat dilakukan pengeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka, ditemukan satu buah kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan dua bungkus kemasan teh merk "Qing Shan" dan "Guanyinwang" warna hijau yang berisikan narkoba jenis shabu dengan berat kotor 2 kg (tepatnya seberat 1.915,79 gram)", terang Kaswandi.

Jadi, dari hasil pengungkapan ini, lanjut Kaswandi, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba jenis shabu sebanyak lebih kurang 10.000 orang yang terselamatkan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, shabu tersebut diambil dari Dumai dan akan dibawa keluar Riau yaitu Palembang. Namun tidak tertutup kemungkinan shabu tersebut juga akan beredar di Riau.

"Dari keterangan tersangka, dirinya hanya sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 20 juta. Dan ini merupakan tangkapan terbesar selama Polres Pelalawan berdiri, dimana sebelumnya beberapa bulan yang lalu, kita juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dengan berat 1,2 kg", jelas Kaswandi.

Kaswandi Irwan juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan sudah berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Riau untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Barang bukti lain yang ikut diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) unit mobil roda 4 BK 1841 XI, dua unit Hp, dan uang tunai Rp. 500.000.

"Terhadap tersangka RS ini akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut", pungkas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik. (rison)  
 

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar