Polres Rokan Hilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di blender di campur dengan Vixsal pembersih lantai, lalu dibuang kedalam septic tank toilet.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pada Rabu (12/6/2019), di ruangan Satnarkoba Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH menjelaskan,  pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu merupakan penangkapan satnarkoba Polres Rohil pada Senin (20/5/2019) kemaren.

Juliandi mengatakan, tersangka narkotika adalah Irwan Syah alias Ucok Bayou, yang diamankan Satnarkoba di kamar toilet SPBU KM 3 Kecamatan Bagan Sinembah.

Sedangkan barang bukti dari tersangka, telah dilakukan uji labor foresik di Medan oleh Satnarkoba, dan dinyatakan positif narkotika, usai penangkapan total barang bukti yang dimusnahkan 95.19 gram.

Kemudian, lanjut Juliandi, barang bukti dari tersangka Fredy Edward Simarmata (FES) setelah diuji labor forensik Medan dilakukan oleh Kasat narkoba. Usai penangkapan tersangka total barang bukti yang dimusnahkan seberat 60.07 gram.

"Tersangka FES diamankan satnarkoba Senin (20/5/2019) dengan TKP di jalan Riau - Sumut Km 22 Balam, Kepenghuluan Bangko Bestari Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir", pungkas Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar