Anggaran Print DAA1 Tidak Cukup, Pleno Kecamatan Tualang Ditunda

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pleno hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 di GOR Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (28/04/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, akhirnya ditunda oleh Panwascam Kecamatan Tualang.

Penundaan dilakukan karena masing-masing saksi partai yang mengikuti pemilu, baik itu Pileg maupun Pilpres tidak memegang salinan DAA1 (hasil pleno tingkat Kelurahan/Desa) yang rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Tualang beberapa hari lalu.

"Bagaimana pleno ini bisa dilanjutkan, sementara kami para saksi tidak memegang DAA1, kami harus membandingkan data kami dengan rekapitulasi yang dilakukan PPK kemarin," ujar saksi Partai Demokrat Dede Kristiano, saat mempertanyakan kepada PPK Kecamatan Tualang. Sontak pertanyaan tersebut langsung disambut tepuk tangan ratusan masyarakat yang hadir di GOR Kecamatan Tualang.

Mendadak suasana GOR menjadi ramai, masing-masing masyarakat mulai mendekati tempat pleno berlangsung, beruntung pihak kepolisian dengan sigap mengasih jarak kepada masyarakat untuk tidak mendekati tempat pleno itu.

Melihat kondisi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan Pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara pada pemilu 2019, Ketua Panwascam Kecamatan Tualang Harlen Menurung ST, langsung mengambil alih dan menunda pleno sampai kesiapan PPK Kecamatan Tualang.

"Kita pastikan ditunda, sampai mereka (saksi partai, red) mendapatkan Hardcopy DAA1. Itu salah satu kesalahan dari mereka karena tidak menyiapkan DAA1 buat saksi, maka kita tunda," tegasnya.

Panwascam juga mengancam, apabila saksi tidak mendapatkan DAA1, itu ada pidananya, kalau tidak salah pidana pasal 348, apabila saksi tidak dapat salinan DAA1 maka ada pidana bagi mereka.

"Yang terjadi ini adalah keterbatasan anggaran, hanya pendekatan saja, mungkin kalau mereka mengasih soft copy kepada partai atau saksi mungkin berbeda, sepanjang saksi tidak keberatan," tambahnya.

Terkait ada tudingan PPK bermain, "Tidak lah, nanti kita lihat aja, ketika di print out dibagi-bagikan, lalu kita bedakan aja, setelah diterima saksi, kalau datanya 2 dibuat 20 itu baru penggelembungan, kita belum bisa pastikan sekarang. Kalau kecurigaan itu biasa-biasa saja," jelasnya.

Namun, terkait Pleno Kabupaten Siak di KPU, Senin besok (29/4/2019), Harlen menjawab" Biarkan mereka, saya tidak mengizinkan di Kecamatan ini ada persoalan, kalau pleno Kabupaten ditunda, itu internal mereka, yang jelas mereka harus selesaikan ini. Dengan catatan, salinan DAA1 harus diterima oleh masing-masing saksi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Tualang Harry Susanto mengakui, bahwa hardcopy DAA1 tidak bisa diperbanyak dikarenakan keterbatasan anggaran. "Anggaran fotocopy tidak cukup, mau dianggarkan lagi tidak bisa, karena tidak ada ketentuan," jelas Harry kepada Riaubernas.com.

Terkait kapan dilakukan Pleno hasil penghitungan suara pemilu 2019, Harry menjawab, Selasa besok (30/4/2019) akan dilakukan pleno sembari kami melengkapi Hardcopy DAA1 untuk diserahkan ke masing-masing saksi partai," tutupnya. (Van)

 

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar