Diduga Lakukan Penggelembungan Surat Suara, LSM Reclasseering Siak laporkan PPK ke Bawaslu

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sekertaris LSM Reclasering Siak, Novriyanto laporkan dugaan penggelembungan surat suara yang dilakukan oleh PPK ke salah satu caleg nomor urut 4 Partai Golkar, Sapuan, yang berada di dapil 1 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, ke Bawaslu Siak, Sabtu (27/4/2019).

"Hari ini kita laporkan ke Bawaslu Siak, karena setelah mengumpulkan beberapa bukti seperti C1, terdapat di 41 TPS dapil 1 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, yang diduga menggelembungkan surat suara Partai Politik ke salah satu calon legislatifnya," ungkapnya.

Dijelaskan Novriyanto, Berdasarkan C1 dari TPS, jumlah Surat suara 30, sementara berdasarkan hasil pleno Kecamatan Bungaraya Dapil 1, jumlah surat suara menjadi 188 surat suara. "Disini kita melihat terdapat 158 surat surat yang digelembungkan untuk salah satu caleg," jelasnya.

Ia berharap kepada Bawaslu Siak untuk menindak lanjuti laporan, agar di Kecamatan Bungaraya di lakukan penghitungan ulang.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, Royani, menanggapi terkait surat laporan penggelembungan surat suara di kecamatan Bungaraya. "Ya, hari ini kita menerima surat laporan, nanti akan kita tindak lanjuti untuk proses selanjutnya," ungkapnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar