Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polsek Bangko

Tersangka EG bersama BB jenis sabu

ROKAN HILIR (Riaubernas.com) -  Polsek Bangko sedang mendalami barang bukti (BB) narkotika jenis sabu -sabu yang berasal dari luar negeri, yang diselundupkan oleh seorang kurir.

Pada press rilis Polsek Bangko, Kapolsek Bangko Kompol James IS .Raja guguk melalui Kanit Reskrim IPTU Raja Napitupulu mengatakan bahwa terlapor dengan inisial EG telah diamankan dijalan jembatan pedamaran Kecamatan Bangko Pada Selasa 9 /4/2019)

"Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan seorang kurir EG (43) berat kotor 463.28 gram yang ditemukan dalam satu bungkus plastik  warna hitam berisikan tiga bungkus narkotika sabu sabu" Kata Kapolsek Raja Napitupulu Jumat (12/4/2019) Dalam Keterangan Pers dipondopo mapolsek Bangko

Sementara dari keterangan EG, Dia mengakui sebagai Kurir, mengantarkan narkotika sabu -sabu kepada pemiliknya MG yang kini berstatus (DPO)

Raja Napitupulu menegaskan Atas perbuatan itu, terlapor dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Terlapor dapat ancaman hukuman 5 hingga 20 penjara" Pungkas Raja. (Syofyan)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar