Sedang Transaksi Narkoba, Kakek dan Dua Supir Ditangkap
ROKAN HILIR (Riaubernas) Satnakoba Polres Rohil berhasil amankan seorang kakek tua dan dua supir diduga terlibat transaksi daun ganja dan narkotika sabu
Informasi dihimpun Supir bernisial HN (36) warga dusun Kencana pasir putih kecamatan balai jaya Rokan Hilir ,dan HS (36) alamat jalan sepakat desa baru Siak hulu kabupaten Kampar (Riau)
Sementara kakek MA alias Datuk (73) tidak bekerja adalah Warga dusun kencana pasir putih balai jaya Rokan Hilir
Ketiganya diamankan didapati sedang melakukan transaksi barang terlarang dijalan ring road dusun pujud bahtera makmur Bagan Sinembah, Kamis(16/11/21) sekira 17.00 wib
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK dikonfirmasi Sabtu (18/12/21) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut
Dijelaskan AKP Juliandi pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dari HN daun ganja berat kotor 53,70 gram serta sabu sabu berat kotor 0,88 gram,
Kemudian dari HS memiliki jenis daun ganja berat kotor 3,32 gram, sedangkan dari kakek didapati memiliki ganja dengan berat kotor 33,53 gram
"Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut ,"tegasnya
Adapun barang bukti disita ditiga tersangka seperti 1 bungkus kertas nasi ganja warna coklat berisikan daun ganja ,1 plastik bening 1 bungkus Sabu serta uang tunai Rp 2.020.000
Selanjutnya 1 unit hp Nokia senter hitam ,1 bungkus rokok gudang garam merah terbuka ,1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja ,uang Rp 50 ribu, dan 1 unit hp strawberry warna biru
Selain itu juga 6 bungkus potongan kertas nasi warna coklat masing masing berisikan daun ganja dan 1 kertas papier serta 1 unit hp strawberry warna hitam, sambungnya
"Dari test urine ketiga positif mengandung amphetamin. Dan telah ditetapkan dengan tuduhan pelanggaran pasal pasal dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika." tandasnya (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar