Sekda Pimpin Pembacaan Ikrar Netralitas ASN Pada Pemilu 2019
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebagai wujud dukungan bagi terciptanya Pemilu dan Pilpres serentak 2019 yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak, Sekda Kabupaten Siak HTS Hamzah, memimpin pembacaan Ikrar Pernyataan Sikap Netralitas dan Profesionalitas ASN yang diikuti seluruh jajaran ASN dan hononer dilingkungan Pemkab Siak, bersempena pelaksanaan Apel Bersama di halaman Kantor Bupati Siak, Senin pagi (1/04/2019).
Dalam apel rutin bersama yang digelar setiap pekan tersebut, Hamzah membacakan enam poin penting dalam ikrar yang menegaskan posisi strategis ASN sebagai perekat bangsa tersebut, termasuk diantaranya komitmen untuk tidak golput dan menolak kampanye ujaran kebencian dan hoax.
“ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen mendukung suksesnya pemilu dan pilpres serentak tahun 2019, menolak segala bentuk kampanye ujaran kebencian bermuatan sara serta hoax, mendorong kampanye bermartabat dan beretika mengedepankan adu gagasan, menjaga netralitas ASN dalam menyalurkan hak kewajiban politiknya, mengajak seluruh WNI untuk menggunakan hak pilihnya, serta mendukung tetap tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika”, kata HTS Hamzah, saat membacakan ikrar yang diikuti ratusan ASN peserta Apel Bersama.
Hamzah mengatakan, pembacaan Ikrar Netralitas ASN tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Maret 2019 yang lalu, yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Siak kepada masing-masing OPD.
"Menjadi do'a dan harapan kita semua, Pemilu serentak Tanggal 17 April 2019 yang akan datang, dapat berjalan dengan aman, damai, tentram, dan sukses didalam pelaksanaannya. Dalam rangka tujuan yang sama pula, pada hari ini Bapak Bupati Siak H. Alfedri mengikuti Apel Tiga Pilar di Kota Pekanbaru", ucap Hamzah.
Disaat yang sama, Hamzah juga mengingatkan kewajiban pengisian LHKPN dilingkungan Pemkab Siak, dari jumlah keseluruhan 291 wajib lapor di Kabupaten Siak, kata dia, sampai akhir Maret ini masih tersisa 7 orang yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu sesuai instruksi Bupati Siak, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
"OPD yang terkait saya minta untuk memberikan sanksi kepada 7 orang yang belum melaporkan LHKPN. Kita perlu menjaga komitmen kita bersama, dimana Kabupaten Siak berada pada urutan kedua di Riau dalam melaporkan jumlah LHKPN kepada KPK", sebutnya.
Hamzah juga mengapresiasi kepada para wajib lapor dijajarannya yang telah melaporkan LHKPN hingga Maret 2019 ini. Ia juga menyebutkan, saat ini jumlah pelapor LHKPN tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan secara periodik dalam 3 bulan sekali, progresnya akan diawasi oleh KPK, misalnya Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan OPD-OPD terkait.
“Dalam evaluasi tersebut akan dibahas satu persatu, dan diperkirakan pada pertengahan bulan April ini oleh KPK, sesuai rencana aksi yang sudah disepakati dengan KPK. Terkait hal tersebut telah ada 12 kegiatan yang sudah ditandatangani Bapak Bupati dan sudah disepakati, sehingga kegiatan itu harus dilaksanakan", pungkasnya. (Van/rls)
Tulis Komentar