Lagi, Pelaku Pencabulan Ditangkap, Kali Ini Guru Honorer SMP Dayun

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Untuk kedua kalinya, Polres Siak kembali membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur. PSN (33) terhadap korbannya JS (16) di Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun, Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tertangkapnya PSN, yang merupakan guru honor sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Dayun berawal dari pengakuan JS kepada orangtuanya.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, Melalui Baur Humas Polres Siak Bripka Dede, kepada Riau bernas.com, Jum'at (1/3/2019) menceritakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 15.00 Wib, sepulangnya dari sekolah dan telah berada di rumah, korban JS bercerita kepada pelapor dan saksi SN dengan mengatakan, “ini ada kasus sama seperti Bapak Kepala Sekolah kemarin," ujar korban JS kepada pelapor.

kemudian pelapor bertanya, “siapa ?”, lalu korban menjawab, “Pak PSN“. Setelah itu korban mengatakan kepada pelapor agar jangan diceritakan kepada orang-orang, dan kemudian saksi SN bertanya kepada korban, “emang kamu sudah diapain saja?”, dan korban menjawab, “diemut, dihisap alat kelamin saya“, setelah itu korban pun pergi. Setelah itu pelapor melaporkan peristiwa yang dialami korban ke  Mapolres Siak

"Pelaku PSN sudah kita amankan di sekolah tempat ia mengajar. Menurut pengakuan korban JS, ada 6 (enam) anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut", Imbuhnya.

Pelaku, lanjutnya, dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar