Polsek Kerumutan Amankan Satu Truck Kayu Ilog, Kapolres: Kita Masih Lakukan Lidik Dan Pendalaman

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Walaupun main kucing-kucingan dengan aparat keamanan, praktek illegal logging atau pembalakan liar di Kabupaten Pelalawan nampaknya masih marak dilakukan oleh oknum atau cukong yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu terbukti, dimana pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 kemarin, Jajaran Polsek Ukui Polres Pelalawan berhasil mengamankan satu truck Colt Diesel kayu alam olahan di daerah Simpang Pulai Ukui, kini gilirang jajaran Polsek Kerumutan Polres Pelalawan, Kamis (24/01/2019) sekira pukul 22.00 Wib, berhasil mengamankan satu truck kayu alam olahan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Saat diamankan, satu truck Colt Diesel Nopol BM 8527 AC yang dikemudikan oleh Sdr. AZS (31) mengangkut kayu alam olahan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah tersebut, berada di TKP Lubuk Pulai Daerah Eka, Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Kerumutan IPTU  Fajri Sentosa, SH.MH, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang, Jum'at (25/01/2019) kepada awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku mengangkut hasil hutan kayu alam olahan tanpa dokumen yang sah, sesuai dengan pasal 83 ayat 1 hurub b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pencegahan pengrusakan hutan.

Dijelaskan Paur Humas, pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira jam 20.00 wib, Kapolsek Kerumutan IPTU Fajri Sentosa, SH.MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lubuk Pulai daerah Eka, sering adanya mobil truck yang mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yang lengkap.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Kerumutan bersama Kanit Reskrim Aipda Anwar Ikhsan, beserta empat personil melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah hukum Tersebut. Sesampainya di TKP, DIlihat ada satu unit mobil Truck cold diesel yang mengangkut barang yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BM 8527 AC, merk Mitshubisi Type PS 100 yang dikemudikan oleh Sdr. Ali Zamzami Siregar tersebut, ternyata bermuatan kayu olahan jenis Papan sebanyak lebih kurang 4 Kubik.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis Papan tersebut, sopir mobil tidak dapat menunjukan dokumen yang sah. Selanjutnya supir dan barang bukti kayu alam olahan bersama truck dibawa ke Polsek Kerumutan guna Proses Lebih Lanjut", terang Paur Humas.

Terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik saat dikomfirmasi media ini, Jum'at (25/01/2019) sangat mengapresiasi Polsek Jajaran yang telah berhasil mengamankan kayu alam olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut.

Dan saat ditanya oleh media ini, sejauh ini sudah adakah terindikasi siapa dalang atau cukong, atau pemain hasil hutan kayu alam olahan tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus illegal logging ini.

"Kita masih melakukan penyidikan dan pendalaman kasus ini untuk mengungkap siapa dalang atau cukongnya", terang Kapolres AKBP Kaswandi Irwan. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar