Bantah Lakukan Dugaan Rekayasa Kerugian Negara, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Pelalawan

Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden K Simanjuntak SH.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sehubungan pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa dirinya merekayasa kerugian negara terkait kasus yang ditanganinya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan membantah soal adanya dugaan rekayasa kerugian negara yang dimuat di salah satu media online tanggal 15 Januari lalu, yang menyeret nama dirinya tersebut.  

Atas pemberitaan tendensius yang mencemarkan nama baik diri dan institusinya, dia menginginkan agar redaksi media online tersebut mau menyampaikan permohonan maaf atas berita yang tak benar tersebut karena tidak didukung oleh fakta dan data, hanya bersifat opini dari si pembuat berita saja.

Hal ini disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak SH, pada sejumlah media di ruangannya, Rabu (16/1/2019). Menurutnya, dia menginginkan agar redaksi media tersebut membuat berita klarifikasi terhadap kesalahan atas penyampaian berita yang tidak benar itu.

"Jika dalam 1x24 jam Hak Jawab ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax)," tandasnya.

Lanjutnya, dia juga telah mengadukan pada redaksi di mana oknum wartawan itu bernaung sekaligus mengirimkan hak jawab-nya ke email redaksi media tersebut.  

"Saya pikir pointnya, oknum wartawan itu tidak memahami prosedur pengembalian uang ke negara atas suatu kasus yang terjadi. Bahkan menulis pemberitaan yang diduga mengada-ada dan mencemarkan nama baik saya dan institusi penegak hukum," tegasnya.

Secara gamblang Praden menjelaskan, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa oknum jaksa merekayasa hasil perhitungan audit konsultan senilai Rp 135 juta, serta pihak Kejaksaan dan LSM KPK Nusantara melakukan rekayasa terhadap perhitungan tersebut, adalah tidak benar. Menurutnya, audit konsultan tidak ada intervensi dari pihak Kejaksaan dalam hal ini saya, maupun LSM KPK Nusantara.

"Konsultan melakukan perhitungan berdasarkan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki oleh konsultan," katanya.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan hasil temuan audit konsultan terhadap 4 bangunan dengan anggaran sebesar Rp.34.975.273, diantaranya yakni bangunan serbaguna yang terletak di Desa Air Emas, temuannya sebesar Rp3.987.550,-. Ini berdasarkan LHP dari PT. Kaisar Sinar Samudera nomor 13.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018.
Kemudian bangunan serbaguna yang terletak di Desa Bukit Garam, temuannya sebesar Rp.29.034.805,-. Berdasarkan LHP dari PT. Kaisar Sinar Samudera nomor 10.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018.

"Lalu ada bangunan serbaguna yang terletak di Desa Kayu Ara Kecamatan Kerumutan, temuannya sebesar Rp.951.286,-. Ini berdasarkan LHP dari PT. Kaidar Sinar Samudera nomor 11.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018. Dan kemudian bangunan serbaguna di Desa Delik Kecamatan Pelalawan, temuannya sebesar Rp 1.001.632,-. Berdasarkan LHP dari PT.KAISAR SINAR SAMUDERA nomor 12.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018," paparnya.

Kata Praden, dari temuan hasil audit Konsultan tersebut pihaknya telah menyetorkan pada kas daerah melalui BPKAD Kabupaten Pelalawan tanggal 29 Oktober 2018. Jadi jika pemberitaan oknum wartawan tersebut menyebutkan adanya rekayasa terhadap kerugian negara, maka dengan sendirinya terbantahkan.  Pasalnya, pihaknya telah menyetorkan sejumlah temuan Konsultan tersebut ke kas daerah.

"Jadi pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan tersebut, tidak berdasar, bahkan cenderung tendensius. Dan si pembuat berita terkesan membuat berita bohong (hoax) yang berakibat terjadinya pencemaran nama baik terhadap diri saya dan pelapor (LSM KPK Nusantara) serta Konsultan," tegasnya.

Disinggung soal pemberitaan di media tersebut tentang pemberian uang sebesar Rp 20 juta pada konsultan, Praden menjelaskan, bahwa itu merupakan uang jasa atas pekerjaan melakukan audit terhadap 4 bangunan gedung serbaguna milik DPMD Pelalawan.

"Perlu saya tegaskan, bahwa uang tersebut adalah merupakan uang bersumber dari anggaran bidang Intelijen dalam hal pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Jadi tidak benar kalau uang tersebut berasal dari Sdr. Zamhur (Terlapor)," ujarnya.

Dikatakannya, pemberian uang Rp 20 juta itu juga berdasarkan 4 lokasi yang dilakukan audit, dimana pihaknya memberikan jasa sebesar Rp 5 juta per gedung kepada konsultan atas jasa audit yang telah dilakukan.

"Sementara dalam pemberitaan disebutkan, kalau terlapor memberikan uang 20 juta kepada saya,  padahal terlapor tidak pernah memberikan uang sebesar 20 juta kepada saya, untuk diserahkan kepada konsultan. Jadi pemberitaan tersebut merupakan perbuatan yang mencemarkan nama baik saya," tandasnya.

Begitu juga terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum jaksa meminta uang sebesar Rp 150 juta dari terlapor, juga tidak benar, karena dirinya tidak pernah menerima uang dari terlapor, kecuali uang sebesar Rp 34.975.273 berdasarkan hasil temuan tim konsultan untuk disetor ke kas daerah.

Dan terkait pemberitaan adanya perundingan antara jaksa dan terlapor yang hanya menyanggupi sebesar Rp 90 juta, dan saat itu hanya dibayarkan Rp 80 juta, dan sisanya akan dicairkan, sambungnya,  berita tersebut merupakan opini dan pendapat dari oknum wartawan yang tidak didukung dengan fakta dan data dari terlapor.

"Dan terlapor tidak pernah memberikan uang kepada saya terkait penanganan perkara tersebut di atas. Ini jelas sangat mencemarkan nama baik saya yang dituduh menerima uang dari terlapor," katanya.

Saat ditanya soal pemberitaan di media online tersebut, yang menyatakan bahwasannya konsultan M meminta biaya sebesar 1 %, yang harus dibayarkan untuk mengaudit proyek tersebut, juga tidak benar. Konsultan M tidak pernah meminta persentase atau biaya senilai 1 % dari hasil temuan yang dilakukan oleh konsultan M.

"Atas dasar banyaknya pembuatan berita yang tidak sesuai di media paking, itu yang membuat melakukan hak jawab pada media bersangkutan. Soalnya, pemberitaan tersebut sudah mencemarkan nama baik saya dan mencemarkan nama baik Instansi di mana saya bekerja," tukasnya. (tim)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar