Akan Transaksi Sabu Dan Ekstasi, BS Diamankan Sat Narkoba

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - BS alias Nyamuk bin Saimo (37), warga Jalan Aceh Rt 001/Rw 001 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, akhirnya diamankan Sat Norkoba Polres Pelalawan, Jum'at (11/01/2019) sekira pukul 00.30 Wib.

BS diamankan Sat Narkoba Polres Pelalawan di jalan Lintas Timur, tepatnya di Km 68/69 Kecamatan Pangkalan Kerinci atas dugaan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Jum'at (11/01/2019) sekira pukul 17.00 Wib menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka BS berkat laporan dari masyarakat.

Dijelaskan Leonardo, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 23.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi, akan adanya transaksi Narkoba di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, SH.MH, beserta dengan Kanit 1 Idik Sat Res Narkoba IPDA Rudi Alfonso, SH dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan", terangnya.

Kemudian, pada hari Jumat (11/01/2019) sekira pukul 00.30 wib, team melihat kendaraan R4 jenis Honda Jazz warna Merah yang dicurigai, melintas di Jalan Lintas Timur Km 68/69 Kecamatan Pangkalan Kerinci, kemudian langsung di lakukan penghadangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat itu terlihat pelaku sempat membuang 1 (Satu) bungkus plastik asoy warna hitam keluar mobil,  dari hasil penggeledahan dan penyisiran di sekitar TKP, yang disaksikan oleh warga setempat An. Heriyanto.

"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan penyisiran disekitar TKP ditemukan barang bukti, 1 (Satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/bungkus besar Narkotika diduga sabu-sabu dengan berat kotor 26,03 gram, yang dibungkus plastik bening klep merah, 10 (Sepuluh) butir diduga Narkotika jenis Extacy Merk Minion warna Hijau dengan berat kotor 4,32 gram, yang dibungkus plastik bening klep merah", terang Paur Humas lagi.

Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti, 1 (Satu) unit Ranmor R4 Merk Honda Jazz warna Merah Nopol BM 1175 TV, 1 (Satu) unit Handphone merk Strawberry warna Biru. Dari hasil pengakuan pelaku, Sabu dan Extacy tersebut didapat dari rekannya Sdr. ARIES JHONI di daerah Jalan Singgalang Perum Bukit Mutiara Permai Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar