Menuju Kota Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Roda Dua Wajib Pakai Helm

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Menuju kota aman dan tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan korban yang fatal. Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rohil dan Tim Patroli lantas mengingatkan agar semua pengedaraan sepeda motor roda dua harus menggunakan helm.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat lantas Polres Rohil AKP Jusli,SH, Senin (10/12/2018).

Tegas,Jusli, pihaknya tidak sungakan-sungkan melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan roda dua yang tidak memakai helm. Penindakan tegas tersebut akan diberikan yakni Sanksi berupa tilang bagi yang tidak menaati aturan lalin.

Menurutnya, dalam jumlah kasus kecelaksaan sepeda motor, korban yang mengalami luka berat, ataupun tewas pada umumnya banyak yang tidak menggunakan helm sebagai pelindung saat mengunakan sepeda motor.

"Helm Ini merupakan pengaman bagi pengendara. Kalau ada warga yang tidak memakai pengaman seperti helm saat mengendarai sepeda motor akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya mengharapkan seluruh pengguna kendaraan yang ada di wilayah hukum Polres Rohil sadar pentingnya menggunakan helm bagi keselamatan berkendara di jalan raya.

"Banyak korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal sia-sia di jalan raya, hanya lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara," jelasnya.

"Jangan salahkan petugas kalau melakukan penindakan tegas, Polres Rokan Hilir melakukan hal ini upaya untuk menekan angka kecelakaan terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dan menuju Kota yang tertib berlalu lintas", pungkas AKP Jusli, SH. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar