Polres Rokan Hilir Tangani Dua Kasus Karhutla, Ini Penjelasannya

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pers Realise terkait penanganan dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir Provinsi Riau, yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kampung Melayu Besar Rohil.

Dalam keterangan Press Release, dimana tersangka A (49), kejadian pada Sabtu 16 maret 2019 sekira pukul 14.00 wib, dimana saat itu pelapor Herley, dan saksi Ganda Sucipta dan Muhammad Ramadhan, mendapatkan informasi adanya warga melakukan pengolahan lahan dengan membakar.

Mendapatkan informasi tersebut, lalu melakukan pengecekan dilokasi RT 01/RW 01 di Kampung Melayu Besar tersebut melihat seorang laki-laki sedang mengawasi api supaya tidak menyebar kearah lahan lain dengan mengunakan semprot solo.

Dijelaskan Kapolres Rokan Hilir, melalui Kasat Reskrim AKP Farris menjelaskan, dilokasi pelaku ditangkap, pelapor dan saksi lakukan introgasi, dan dia mengakui membakar lahan miliknya seminggu lalu, pada 9 Maret 2019, tujuan pelaku untuk tanam sayuran dan tanam pohon pinang, sehingga 6 hektar lahan terbakar.

Dia (pelaku) menyangkal melakukan pembakaran lahan saat ditemukan, sehingga pelapor membuat laporan ke pimpinan. Sedangkan pembakaran lainnya, lanjut Kasat, dengan tersangka N (50) warga RT 01/RW 01 di Kelurahan Melayu Besar.

"Pelaku ini modusnya membakar sampah agar lahannya bersih. Sehingga lalai, api yang menyala kearah lahan kosong satu hektar terbakar", kata Kasat Reskrim AKP Farris Nur Jaya, Kamis (28/3/2019).

Kasat Reskrim AKP Farris menjelaskan, pembakaran lahan pasal yang diterapkan, pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014.

Selanjutnya tentang perkebunan jo pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Barang siapa sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dipidana paling singkat 3 tahun atau paling lama 10 tahun penjara. (Syofyan)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar