Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Amankan Pelaku Dan BB 483 Gram Sabu-Sabu di Warung Rujak

Pelaku dan barang bukti narkoba seberat 483 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap terduga pelaku  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung rujak, Jum'at (23/11/2018), sekira pukul 16.30 Wib.

Informasi dihimpun media ini, Penyitaan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka RD (31) seberat 483 gram tersebut, di sebuah warung rujak yang berada di Simpang Kampit depan PT. Kura, Bagan Batu.

Pelaku RD (31), merupakan warga Bagan Batu, yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Nomor 27 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian penangkapan (TKP), 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar, yang didalamnya diduga berisikan sabu-sabu seberat 483 gram, dan 1 (satu) buah Hp Merk Mito berwarna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH, dan didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil Akp Juliandi, SH, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Narkotika jenis sabu-sabu, pada jum'at (23/11/2018).

Dijelaskannya, Penangkapan terhadap RD (31), berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar. Lalu Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, memerintahkan tim Opsnal untuk mengecek kebenarannya, sekaligus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal mendapatkan ciri-ciri indentitas pelaku RD. Kemudian dilakukan pengamatan dan pengawasan, serta dibuntuti. Akhirnya, sekira Pukul 16.30 Wib, tim opsnal dari kejauhan melihat pelaku RD bersama seseorang berada diwarung rujak.

"Setelah diawasi gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga tim Opsnal dengan sigap dan cepat mendekati RD, dan berhasil diamankan. Namun salah seorang yang bersamanya berhasil kabur, dari sergapan tim Opsnal", kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, pada Minggu (25/11/2018).

Juliandi menerangkan, dari hasil penggeledahan terhadap RD, didapati 1 (satu) bungkusan yang dibalut lakban kuning berada dekat RD yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan satu buah handphone miliknya.

Kemudian, lanjut Juliandi, ditanyakan tentang satu bungkusan yang dilakban coklat, RD menjawab, bungkusan tersebut adalah paket yang di diambil terlapor dari suruhan seseorang bernama RN (DPO), yang tinggal di Bagan Batu.

"Setelah itu RD dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut", ujar Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar