Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Johari Dipolisikan

Poto ilustrasi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Johari (35) karyawan swasta, Warga Sialang Bungkuk, Pondok 3 BRE RT 08/RW 05, PT. Serikat Putra Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Johari, dilaporkan oleh istrinya sendiri (Rosita binti Agus Salim) ke Polres Pelalawan, atas tuduhan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, yaitu Rosalina (15).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media, Rabu (21/11/2018) membenarkan adanya kejadian pelaporan tersebut atas nama Rosita binti Agus Salim (33).

Dijelaskan oleh Humas Polres Pelalawan, pada Hari Selasa Tanggal 20 November 2018, sekira pukul 18.30 Wib, Rosita diberi tahu oleh saksi Delima, bahwa anaknya yaitu korban nama  Rosalina telah disetubuhi oleh ayah tirinya Sdr. Johari (Suami Pelapor).

Lalu kemudian Rosita (pelapor) menanyakan langsung kepada korban, dan korban mengaku telah disetubuhi berulang-ulang oleh ayah tirinya tersebut (Suami Pelapor), yang mana perbuatan tersebut dilakukan didalam rumah Pelapor, di Pondok 3 BRE RT 08/RW 05 PT. Serikat Putra, Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan. Dan menurut keterangan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh Johari sejak bulan Agustus 2018.

Atas kejadian tersebut Pelapor Merasa tidak senang, dan kemudian melaporkan ke Polres Pelalawan guna Proses Hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku (Johari, red) akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014, atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002", terang Bagian Humas Polres Pelalawan.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar