Nofril Yatmi alias Yayat Buat Laporan Palsu

Biadab... Penemuan Mayat Di Mobil Innova Ternyata Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Sendiri

Azhari Fatiya alias Tiya, ibu kandung pembunuh bayinya sendiri.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Nofril Yatmi alias Yayat (22), pria penemu mayat bayi laki-laki tidak bernyawa didalam mobilnya merk Toyota Kijang Innova G warna putih, dengan Nomor Polisi BM 1920 SR, ternyata memberi keterangan palsu. Ia sengaja mencoba mengelabui petugas dengan cara membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Hal itu terungkap, saat pengakuan saudara Nofril Yatmi, kemudian tim penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana SH, menangkap Azhari Fatiya alias Tiya (26), yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, Jum'at (16/11/2018) sekitar pukul 08.00 Wib, di rumahnya Perumnas Peputri Maju F.174, Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalui Baur Humas Polres Siak, Bripka Dede Prayoga mengatakan, bahwa sudah menangkap pelaku pembuang bayi yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

Kronologis penangkapan, berawal pada hari Jum'at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 08.00 WIB,  Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Dafris, SH.MH, bersama dengan Anggota Reskrim Polsek Minas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana SH, melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) orang bayi laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa. Dan dari hasil penyelidikan, bahwa ibu dari bayi tersebut, merupakan pacar dari Sdr. Nofril Yatmi alias Yayat, yang bernama Azhari Fatiya.

Nofril Yatmi Alias Yayat telah mengakui, bahwa dia yang telah menjemput mayat bayi tersebut dari saudari Azhari Fatiya Alias Tiya ke Pekanbaru, dengan kondisi mayat bayi tersebut telah dibungkus dengan menggunakan kain, lalu dimasukkan kedalam sebuah tas berwarna hitam.

Usai menjemput mayat bayi hasil hubungan gelap dengan saudari Azhari Fatiya alias Tiya. Nofri Yatmi  membuat laporan palsu kepada Pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru, dengan dalih telah menemukan bayi di SPBU Meranti, Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Merasa bersalah, Nofril Yatmi mengakui kesalahannya kepada pihak kepolisian Minas. Selang 11 jam, Kanit Reskrim Polsek Minas, IPTU DAFRIS, SH.MH, bersama dengan anggota Reskrim Polsek Minas yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM POLRES SIAK, AKP HIDAYAT PERDANA, SH.SIK, melakukan penangkapan terhadap Saudari  Fatiya di rumahnya, di Perumnas Peputri Maju F.174 Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Azhari Fatiya mengakui telah melahirkan 1 (satu) orang bayi dalam kondisi tidak bernyawa tersebut,  pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 06.00 Wib, di kamar mandi rumahnya. Saat melahirkan bayi tersebut, masih dalam kondisi bernyawa dan mengeluarkan suara tangisan.

Karena mendengar suara tangisan bayi tersebut, pelaku Azhari Fatiya yang merupakan ibu kandung korban menutup bayi dengan menggunakan kain sehingga tidak bernyawa, lalu memasukkan bayi kedalam tas berwarna hitam, dan menyerahkan kepada pacarnya Nofril Yatmi Alias Yayat.

Saat melakukan persalinan, pelaku Sdri Azhari Fatiya alias Tiya, hanya sendiri tanpa bantuan medis ataupun bantuan dari orang lain.

"Pelaku (Azhari Fatiya dan Nofril Yatmi, red), dan barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI NO 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 341 KUHPidana, Jo Pasal 342 KUHPidana, dengan ancaman maksimal dipenjara selama 15 tahun," pungkasnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar