Niat Akan Konsumsi Narkoba di Jembatan Kembar, Bembeng Malah di Bekuk Aparat

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Seorang pemuda bernama Bembeng (23) terpaksa ditangkap Unit Reskrim  Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rokan hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir IPTU Yuliardi, SH, Selasa (30/10/2018) mengatakan, Bembeng merupakan Warga Aek Pamingke (Sumut), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Tepatnya di Jalan Rt 08/RW 02 Desa Melayu Besar, pada Senin (29/10/2018) sekira Pukul 21.00 wib.

Yuliardi menjelaskan, selain pelaku juga diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung type J1 warna putih, dan 1 (satu) Sepmor Yamaha Vega R Tanpa Nopol warna hitam Nosin 4D7 -527037, dan Uang Rp 19.000.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa dijalan Tobe sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, dan melihat orang yang mencurigai melintas mengunakan Sepmor, langsung dilakukan pengejaran. saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat membuangkan barang bukti diduga narkotika ditepi jalan. Petugas meminta palaku untuk mengambilkan kembali barang tersebut. .

Yuliardi melanjutkan, dari keterangan pelaku, 1 bungkus kecil dugaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui miliknya, yang akan dikonsumsi bersama temannya di Jembatan Kembar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut" ,terang Yuliardi. (Syofyan)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar