Apresiasi Kinerja Kejari Pelalawan terkait Pemberantasan Korupsi
LAR Minta Kejari Usut Pengunaan Dana Covid di Diskes dan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di BUMD
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sebagai bentuk dukungan terhadap Kejari Pelalawan terhadap pengusutan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Lingkar Aktifis Riau (LAR) mengadakan aksi damai ke kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis, (22/10/2020), dan disambut langsung oleh Kajari Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, didampingi Kasi Intel Sumriadi, SH, MH.
Dalam aksi damai tersebut, Koordinator Umum aksi damai Endri Lafran Pane meminta agar Kejari Pelalawan untuk segera mengusut tuntas penggunaan anggaran dana covid-19 di Pemkab Pelalawan khususnya yang ada di Dinas Kesehatan. Dan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.
Endri juga sangat mengapresiasi kinerja Kejari Pelalawan dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap para koruptor dan mendukung Kejari Pelalawan untuk terus menegakan keadilan di Negeri Seiya Sekata ini.
Sementara Koordinator Lapangan LAR, Qodri, dalam orasinya mengatakan, BUMD Tuah Sekata sejatinya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pancapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sangat disayangkan perusahaan milik Pemkab Pelalawan ini tidak bisa bermanfaat bagi masyarakat, malah sebaliknya menyebapkan kerugian negara.
"Baru-baru ini beredar pemberitaan bahwa kasus korupsi di tubuh BUMD PD Tuah Sekata lebih kurang 2 M, tentu hal ini menjadi perhatian serius kami sebagai agen control, begitu juga dengan pengunaan dana pencegahan penyebaran masa pandemi covid-19, pemkab tidak bisa mengatasi penularannya, yang setiap harunya terus bertambah," ujar Qodri.
Ditambahkan Qodri, sementara sama-sama kita ketahui bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan cukup besar sebanyak 63 M, diduga hanya seremonial saja.
"Kita melihat bahwa Pemkab Pelalawan telah gagal dalam penanganan wabah ini, sekarang Pelalawan termasuk zona merah peringkat 4 di Provinsi Riau," ujarnya.
Lanjutnya lagi, untuk itu LAR mendukung dan meminta Kejari Pelalawan untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran covid-19 di Pemkab Pelalawan, khususnya di Dinas Kesehatan.
Menanggapi aksi damai yang disampaikan LAR tersebut, Kajari Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH saat dikonfirmasi awak media mengucapkan terima kasih kepada LAR yang sudah memantau dan mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Sumriadi, ada dua tuntutan yang disampaikan LAR pada aksi damai tersebut, yaitu meminta Kejari Pelalawan untuk mengusut penggunaan anggaran covid-19 di Pelalawan, khususnya di Dinas Kesehatan dan segera menetapkan tersangka kasus korupsi di BUMD.
Terkait kasus di perusahaan daerah milik Kabupaten Pelalawan itu,sambung Sumriadi, saat ini sedang dalam proses dan dalam penyidikan Pidsus, dan kemungkinan minggu depan akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Terkait tuntutan terhadap pengusutan penggunaan anggaran dana covid-19, sampai saat kita masih memantau dan kita belum mendapat laporan penggunaannya, jadi kita belum bisa mengatakan adanya penyimpangan atau dugaan penyalahgunaan anggaran. Kan pengunaan dana Covid ini masih berjalan, dan itu terbagi di beberapa OPD," terang Sumriadi.
Sumriadi menambahkan, terkait pengunaan dana Covid di Kabupaten Pelalawan pihaknya menghimbau agar para SKPD atau OPD yang mengunakan anggaran covid-19 agar dapat transparan. "Bahkan pak Kajari sendiri sudah selalu mengimbau dan wanti-wanti agar pengunaan dana covid di OPD-OPD terkait untuk terbuka dan transparan ke publik," pungkas Sumriadi. (Sam)
Tulis Komentar