Miliki Narkoba Jenis Sabu, Robi Dicokok Sat Narkoba Polres Rokan Hilir

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Robi (24), warga Jalan Kalifah Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan Kiri, Kecamatan Kubu Babusalam Rokan Hilir, Jum'at (12/10/2018) sekira pukul 20.00 Wib, diringkus Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir IPTU Yuliardi ,SH, kepada awak media, Sabtu (13/10/2018) menjelaskan, Robi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tepatnya disimpang PT. Jatim, Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam (Kuba).

Yuliardi menjelaskan, pada Jum'at tanggal 12 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa disimpang PT. Jatim Teluk Nilap, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mendengarkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH, segera memerintahkan tim Opsnal untuk turun kelapangan mengecek kebenaran informasi, dan membuat serangkaian lidik sekira pukul 18.00 wib.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib, tim opsnal melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang melintas ditepi simpang PT. Jatim. Tim opsnal langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku.

Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti (BB) dekat sepmor, sebuah kotak Rokok sempurna yang berisikan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu. Dan ditempat yang sama, ikut diamankan 1 unit sepeda motor yahama Mio tanpa nomor polisi, dan 1 unit hp Nokia warna hitam.

"Saat ditanya kepada pelaku, diakuinya bahwa barang bukti tersebut milikinya, dan pelaku serta BB dibawa Mapolres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut", ungkap Yuliardi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar