Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang Amankan Pelaku Pencuri Mobil

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - David Suhaimi Chandra (23), warga Perumahan PKS Sei Buatan Km 55 Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun Siak diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang Polres Pelalawan, Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 01.00 Wib.

David ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang atas tuduhan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit mobil Daihatsu AYLA BM 1858 QK warna abu-abu metalik di cucian mobil Falih Car Wash Jalan Lintas Maredan. Tepatnya 200 meter dari Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melaui Bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media, Senin (19/11/2018) mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 wib, korban membawa 1 (satu) Unit KBM Daihatsu AYLA BM 1858 QK Warna Abu-abu Metalik untuk dicuci di FALIH CAR WASH.

Setelah itu, korban menitipkan KBM tersebut untuk di tinggal pulang. Sekira jam 13.30 Wib, korban datang ke cucian FALIH CAR WASH tersebut, untuk menjemput mobil. Namun Mobil tersebut sudah tidak ada ditempat.

Korban kemudian menanyakan kepada kasir Sdri NOVA tentang keberadaan KBM tersebut. Menurut keterangan kasir, bahwa KBM tersebut dibawa oleh David Suhaimi Chandra diduga dibawa ke arah jalan Maridan menuju Siak.

Korban selanjutnya menanyakan kepada pemilik Cucian Sdr. Sarmuzi tentang KBM tersebut. Selanjutnya korban bersama pemilik cucian Mobil melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bandar Seikijang.

Pada Hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira pukul 01.00 wib, Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Yusup Purba SH,MH, menerima info bahwa Sdr. DAVID SUHAIMI CANDRA, pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Mobil R4 berada di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kemudian, Kapolsek BANDAR SeiKijang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang IPDA Wel Etria, SS, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang dalam kondisi sehat. Namun Barang bukti berupa 1 unit mobil berada di Lirik Kabupaten Inhu. Saat ini Kanit Reskrim IPDA Wel Etria, SS beserta anggota, menuju Lirik Kabupaten Inhu untuk menjemput Barang Bukti", terang Bagian Humas Polres Pelalawan.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar