Setelah Mengamankan DM, Giliran PG Dan NJ Yang Diborgol

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Setelah mengamankan DM yang diduga akan melakukan transaksi pada Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap PG Dan NJ.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Baur Humas Polres Pelalawan, penangkapan terhadap PG (laki-laki 34 tahun) dan NJ (perempuan 24 tahun), hasil pengembangan dari pengakuan DM yang mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku PG, yang beralamat di Jalan Poros RAPP KM. 40, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

PG merupakan warga Dagang Kembar, Dusun II Desa Silebo-lebo, Kecamatan Hutarimbaru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara. Sedangkan NJ warga Jalan Batin Tomat Desa Semunai, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Setelah mendapatkan keterangan dari DM, Kapolsek Langgam IPDA Hindro R. Panjaitan segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta personil Polsek Langgam untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud.

Sesampainya di TKP, ditemukan pelaku sedang baring-baring dirumahnya, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Disaksikan warga setempat, personil melakukan penggeledahan dirumah pelaku, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tissu dalam kotak tissu paseo warna hijau.

"Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Langgam guna proses hukum lebih lanjut", kata Baur Humas Polres Pelalawan.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar