Tenaga Honorer yang Tak Lolos CPNS, Ini Skema Pemerintah

Int.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Terkait masalah pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) di Indonesia khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus untuk hal ini. Aturan yang disiapkan berupa rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya PPPK menjadi dasar untuk merekrut tenaga honorer yang tak tertampung dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

"Pemerintah memberikan solusi, yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Syafruddin di Kantor Staf Presiden seperti dikutip Katadata.co.id, Jakarta, Jumat (21/9).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia cukup besar. Untuk guru saja, jumlahnya mencapai 735.825 orang. Sementara, seleksi CPNS yang sebesar 238.015 orang hanya mampu merekrut profesi guru sebanyak 112.000. Ada pun, tenaga kesehatan yang akan direkrut melalui seleksi CPNS sekitar 60.000 orang.

Ia mengatakan, para tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas dapat mengikuti seleksi PPPK. Hal ini berbeda dengan ketentuan CPNS di mana para pelamar yang diperbolehkan ikut berusia di bawah 35 tahun. Para tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Seleksi juga dilakukan untuk menjamin kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan membantu negara. Sehingga kita Indonesia bisa berpacu dengan negara lain," kata Syafruddin.

Nantinya, lanjut dia, para tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK tetap bekerja dengan skema kontrak. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kontrak PPPK tersebut akan dievaluasi setiap satu tahun sekali. 

Menurut Bima, gaji dan tunjangan para PPPK melalui kontrak kerja akan disetarakan dengan ASN. Hanya saja, mereka tidak diberikan dana pensiun. Sebab, gaji PPPK tidak dipotong sebagaimana ASN.

Jika para PPPK tetap menginginkan adanya dana pensiun, mereka bisa mengusahakannya sendiri. Pemerintah, lanjutnya, telah meminta PT Taspen (Persero) untuk bisa mengakomodasi PPPK yang memang menginginkan adanya dana pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen untuk mengelola dana pensiun dari PPPK dan Taspen sudah bersedia," kata Bima.

Saat ini, pemerintah tengah merancang bagaimana formasi jabatan PPPK dalam PP. Selain itu, lanjut Bima, pemerintah juga tengah menghitung kemampuan keuangan negara untuk memastikan jumlah PPPK yang akan masuk.

Bima menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta waktu 1-2 pekan untuk menganalisis hal tersebut berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). 

"Saya berharap tahun ini. Kalau melihat nuansa rapatnya sih kiranya akan segera," kata Bima.

Selain melalui PP PPPK, pemerintah juga akan menyiapkan skema pemberian tunjangan bagi para tenaga honorer. Tunjangan ini untuk mengantisipasi adanya tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bentuk tunjangan ini nantinya akan dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah. Nantinya, tunjangan diberikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah disalurkan pemerintah pusat.

"Kalau tidak lolos PPPK, kami pakai pendekatan lain, yakni dikembalikan kepada pemerintah daerah," kata Moeldoko. (*)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar