KPK Cegah Bupati Bengkalis Bepergian Ke Luar Negeri

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk bepergian ke luar negeri atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan dilakukan lantaran Amril Mukminin dinilai memiliki informasi penting terkait kasus suap proyek di Bengkalis, yang juga menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Dengan pencegahan tersebut, Amril dipastikan berada di Indonesia saat tim penyidik butuh keterangannya.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ini dalam penyidikan dengan tersangka MNS (M. Nasir)", kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari vivanews, Jum'at (21/9/2018).

Menurut Febri, surat pencegahan Amril Mukminin bepergian ke luar negeri telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemkumham pada 13 September 2018. Pencegahan Amril Mukminin berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 13 September 2018 tersebut",  kata Febri.
   
Sebagaimana diketahui, Sekda Dumai M. Nasir, telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun 2013-2015. Saat korupsi ini terjadi, M. Nasir masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Selain Nasir, dalam kasus ini KPK juga menjerat Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis. Akibatnya, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 miliar.

KPK sendiri telah menggeledah rumah Amril Mukminin pada Juni lalu. Dari rumah Amril, KPK temukan dan menyita uang senilai Rp1,9 miliar. Diduga uang ini terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun 2013-2015.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar