Setya Novanto Cicil Uang Penganti Korupsi E-KTP

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengecek isi rekening Setya Novanto, yang sebelumnya diberi oleh istrinya, Deisti Astriani Tagor kepada Jaksa KPK sebagai 'cicilan' pembayaran uang pengganti.

"Baru pengecekan awal, jumlahnya Rp900 juta," ungkap Febri saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (21/9/2018), sebagamana dilansir dari vivanews.

Febri menekankan, kendati demikian, pihaknya belum melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto ke rekening lembaga antirasuah tersebut. "Tapi belum dipindahbukukan", kata Febri.

Sebelumnya, lanjut Febri, Novanto juga telah memberikan surat kuasa pemindahbukuan, dari rekening Bank Mandiri milik Setya Novanto sejumlah Rp1.116.624.197. Uang itu pun sudah dipindahkan ke rekening KPK, menambah uang cicilan Setya Novanto, yang sebelumnya pernah disetor ke KPK Rp5 miliar dan US$100 ribu.

Sejatinya Novanto diganjar Pengadilan harus membayar uang penggati senilai US$7,3 Juta atas kasus korupsi e-KTP.

Febri mengakui, Novanto sejauh ini telah bersedia membayar uang pengganti tersebut, namun dengan cara dicicil. KPK sendiri, telah melakukan pemetaan aset-aset Novanto.

Selain itu, beberapa hari lalu, untuk kepentingan mencicil pembayaran uang pengganti, istri Novanto juga telah memberi surat kuasa untuk menerima uang ganti rugi, atas tanah yang berlokasi di Jati Waringin, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.

Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete Jakarta Selatan, Febri menambahkan, akan dijual pihak keluarga Novanto, dan hasil penjualan akan disetorkan ke rekening KPK sebagai bagian dari cicil pembayaran uang pengganti.
    
"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan Cipete sekitar Rp13 miliar," kata Febri.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar