Miliki Shabu Dan Ganja, Pria Asal Aceh Dibekuk Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang pria asal Aceh berinisial SM (42), beralamat Kampung Perjuangan, Dusun III Bukit Kesuma Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, dibekuk anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras, Selasa (18/9/2018) sekira pukul 13.15 Wib.

Penangkapan terhadap SM, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja kering. Dan saat diamankan anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras, SM diduga akan melakukan transaksi.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media, Rabu (19/9/2018) menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dimana. pada hari Selasa (18/9/2018) sekira pukul 10.00 Wib, anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi bahwa di Dusun III, Kampung Perjuangan Desa Kesuma sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja kering.

Sekira pukul 13.15 Wib, Tim Opsnal langsung menuju kelokasi dan mengamankan seorang pelaku, dan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening klep Merah, 2 (dua) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik klep merah, 1 ( satu) buah kotak warna Hitam merk Gudang Garam Merah.

Selanjutnya Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Alat hisap Shabu yang terbuat dari botol plastik merk Aqua, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Putih, yang disimpan dibadan pelaku.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut", terang Bagian Humas Polres Pelalawan. (sam)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar