Bawaslu Rohil Tegaskan, Caleg Harus Laporkan Dana Kampanye

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dewan Pimpinan Cabang DPC PDIP Kabupaten Rokan hilir, mengadakan pembekalan bagi calon anggota legislatif 2019. Pembekalan tersebut dalam rangka memenangkan pemilu nasional 2019.

Terlihat seluruh Kader PDIP Rokan Hilir sangat serius mendengarkan arahan dalam Sosialisasi terkait tata cara pelaporan dana kampanye. Turut Hadir pada agenda tersebut, Sekretaris DPC PDIP Suyadi, Sp, Ketua Bawaslu Rohil Syahruri, SHI, Ketua KPU Rohil, Kasmer Dahlan beserta komisioner KPU M.Taufik, SH, Supriyanto, SE.Msi.

Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Syahruri, SHi saat memberikan sambutan mengharapkan kepada parpol PDIP untuk melaporkan dana kampanye sebelum masa tahapan kampanye Nasional 2019.

"Terkait dana kampanye, Bawaslu Rohil berharap kepada partai politik peserta pemilu 2019, agar dapat seluruh calegnya, melaporkan dana kampanye, melaporkan dan mengisi formulir dana kampanye", kata Syahruri, Senin (17/9/2018), di Kantor DPC PDIP Rokan Hilir.

Menurut Syahruri, karena pelaporan dana kampanye LADK tanggal 22 September 2018 sangat penting,  karena kalau tidak dilaporkan dana kampanye, sanksinya sampai pembatalan partai politik diwilayahnya.

"Kami tidak akan pandang bulu, apapun parpolnya, tetap mendapatkan sanksi tegas kalau tidak melaporkan dana kampanye", tegas Ketua Bawaslu Rohil ini. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar