Jadi Tersangka KPK, 9 Anggota DPRD Malang Dari PDI-P Dipecat

MALANG, RIAUBERNAS.COM - Sebagai partai pemenang legislatif 2014 dengan anggota dewan terbanyak, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merasa tercoreng dengan ditangkapnya 9 anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) langsung melakukan tindakan tegas, dengan memecat sembilan kadernya yang menjadi anggota DPRD Kota Malang, karena berstatus tersangka KPK. Sembilan dari sebelas anggota dewan dari PDI-P menjadi tersangka.

"9 anggota DPRD PDI-P dipecat oleh partai, karena telah menjadi tersangka korupsi", kata Sekretaris DPD PDI-P Jawa Timur, Sri Untari, di kantor PDI-P Kota Malang, sebagaimana dilansir dari vivanews, Rabu (5/9/2018).

Sri Untari mengatakan, proses pemecatan telah melalui prosedur partai. Bahkan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri yang meminta secara tegas, seluruh kader PDI-P yang menjadi koruptor harus diberhentikan dari keanggotaan partai.

"Ini sesuai dengan perintah ketua umum, bahwa seluruh kader yang tersangkut kasus korupsi harus diberhentikan dari keanggotaan. Semua sudah selesai, surat dalam waktu dekat akan di kirim ke DPC PDIP Kota Malang," ujar Sri Untari.

Adapun 9 legislator PDI-P di DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka adalah, Moh Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim, Suprapto, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Erni Farida, dan Diana Yanti.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar