Kasus Suap Pembangunan PLTU Riau 1

Belum Cukup Bukti, Sofyan Basir Hanya Masih Sebatas Saksi

Poto Netralnews.com

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata  mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyebut Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ikut menerima uang suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Baru dari satu orang saja (si Eni), yang menyebut Sofyan Basir terima uang. Nah baru satu saksi itu aja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela lokakarya media, di Jakarta, sebagaimana dilansir CNNindonesia, Sabtu (1/9/2018).

Pria yang akrab disapa Alex itu menyatakan, Eni juga menerangkan bahwa uang yang dirinya terima juga masuk ke kantong mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Eni, uang terkait proyek PLTU Riau-1 itu bakal dibagikan bersama Idrus dan Sofyan.

"Dia (Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham), kemarin saya habis ketemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat keterangan Eni, terkait keterlibatan Sofyan dalam proyek senilai US$900 juta.

"Kalau sudah cukup bukti pasti kami naikkan. Saat ini hanya masih sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," kata Alex.

Seperti diketahui, nama Sofyan Basir mencuat setelah Eni Saragih dan Kotjo ditangkap tim penindakan KPK pada 13 Juli 2018 lalu. Penyidik KPK bahkan langsung menggeledah rumah pribadi dan ruang kerja Sofyan di kantor pusat PT PLN, sehari setelah Eni Saragih dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka suap.

Sofyan Basir sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Eni Saragih dan Kotjo. Penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita telepon seluler Sofyan.

Sofyan diperiksa pertama pada 20 Juli 2018. Usai diperiksa Sofyan mengaku mengenal Eni Saragih dan Kotjo. Ia juga mengaku beberapa kali bermain golf bareng Idrus. Namun, Sofyan membantah mengetahui pemberian uang yang dilakukan Kotjo kepada Eni Saragih.

Kemudian, Sofyan diperiksa kembali sebagai saksi pada 7 Agustus lalu. Pada pemeriksaan itu, penyidik KPK pun mendalami dugaan pertemuan yang dilakukan Sofyan dengan Eni Saragih dan Kotjo.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar