Sebelum Meninggal, Guru Besar UIN Padang Sempat Pingsan di Ruang Sidang

Sumber poto; Viva.co.id

PADANG, RIAUBERNAS.COM - Pengadilan Tipikor Padang kembali mengelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, Kamis (30/8/2018).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, tiba-tiba ruangan sidang menjadi ricuh karena salah seorang saksi yaitu Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Padang, Profesor Sirajuddin Zar, mendadak terkena serangan jantung. Sontak membuat seisi ruang persidangan kaget, bahkan Hakim Ketua Sri Hartati sempat mengetuk palu sidang untuk menenangkan.

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Padang Profesor Sirajuddin Zar, merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan perkara kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang tersebut.

Sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu saksi lainnya, mencoba mengangkat kembali tubuh Sirajuddin yang hampir saja jatuh dari kursi persidangan. Dia pun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah Sakit Siti Rahma Padang. Tim medis menyatakan Sirajuddin  meninggal pada pukul 15.58 WIB.

“Saksi tiba-tiba pingsan ketika sedang didengarkan keterangannya di hadapan persidangan sekitar pukul 15.21 WIB. Dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sirajuddin Zar terkena serangan jantung", kata Febru, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumba, Kamis (30/8/2018) seperti dikutip dari Vibanews.
    
Seperti diketahui, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN Padang. Dalam kasus ini, kerugian Negara yang ditimbulkan sedikitnya Rp1,9 miliar. Sirajuddin ikut diperiksa lantaran saat kasus itu mencuat posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam kasus ini, sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda sudah memvonis dua tersangka sebagai terpidana, yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Keduanya divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis bulan Agustus tahun lalu. Dari putusan perkara pertama itu,  berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar