Polda Banten Terima Penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Atas keberhasilannya dalam menyelesaikan perkara tanah, Polda Banten mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Prona, Kementerian Agraria, Jalan Sisingamangaraja, Jum'at (11/10/2019) pukul 08.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi, melalui Irwasda Kombes Pol Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM, kepada awak media menyebutkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat beliau pagi ini Polda Banten meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lebih lanjut Irwasda menyampaikan, penghargaan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang disepakati bersama pada Maret 2018 lalu, dimana Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai amanah untuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Gerakan untuk memerangi mafia tanah terus digalakkan, sudah beberapa kasus besar diungkap. Ada yang sudah divonis dan ada yang dalam proses.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah. Atas komitmen dan koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perlengkapan teknologi yang pesat, maka gerak mafia tanah dapat dilacak.

Mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data, hingga keberadaan praktek layanan jasa pengurusan sertifikat tanah yang ilegal bisa diketahui dengan mudah oleh satgas mafia tanah. Saat ini terdapat beberapa kasus mafia tanah di Indonesia yang telah terungkap.

Dalam hal pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, peran Kementerian ATR/BPN adalah urusan administrasi termasuk kepastian sumber data. Sedangkan untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Sebagaimana Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil sampaikan dalam pertemuan dengan pihak Kepolisian.

“Jadi bila ada oknum yang memalsukan dokumen dan berkas lainnya, sebaiknya dilaporkan ke pihak polisi dan akan ditindaklanjutinya,” tegas Menteri ATR/BPN.

Salah satu unsur terjadinya konflik agraria adalah hadirnya mafia tanah. Para oknum yang menjadi gesekan dan mengganggu efektivitas kehidupan masyarakat luas seperti petani, nelayan, para Usaha Menengah Kecil dan Mikro lainnya terhambat karena dapat kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran.

Oleh karena itu. tugas Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan edukasi dan pemahaman agar masyarakat luas dapat mencegah dan melaporkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Bersama berantas mafia tanah, untuk Indonesia yang lebih baik.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar