Memanas,,,,Satpol PP Siak Minta Camat Tualang Tindak Warnet Bandel

Kaharuddin: Tugas Anggota Itu Bukan Hanya Untuk Jago Kantor Sajo

Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Perseteruan Kasatpol PP Kabupaten Siak, dengan Pemerintah Kecamatan Tualang kian memanas. Pasalnya, Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin meminta kepada Pemerintah Kecamatan Tualang agar dapat mengawal proses tindak lanjut persoalan warnet di Perawang.

Surat teguran pertama yang telah dilayangkan kepada pengusaha warnet oleh Satpol PP Kabupaten Siak, pada Tanggal 19 Juli 2018 lalu agar ditindak lanjuti oleh pihak kecamatan.

"Kamikan sudah memulai (dengan mengeluarkan surat teguran pertama), jadi mereka tinggal melanjutkan (surat teguran selanjutnya). Disana kan ada anggota Satpol PP, (jadi tugas anggota itu) bukan hanya untuk jago kantor sajo. Camat itukan bisa memerintahkan Kasi trantib, kalau ado temuan lagi, laporkan ke kami", tegasnya.

Berdasarkan Surat edaran Bupati (tentang aturan warnet) kan sudah ada, itu sudah kuat. Kalau di negara sama dengan Inpres, Intruksi Presiden. Jadi kita minta Camat (Tualang) dan Kasi Trantib beserta Satpol PP yang ada di kecamatan, untuk dapat mengawal. Karena fungsi (Pemerintah Kecamatan) itu ada Kasi Trantib disitu jadi sama dengan kami. Kita ini kan sama-sama Pemda.

"Jadi alangkah baiknya mengawal, kemudian jika ada temuan laporkan lagi ke kami. Jadi dengan begitu kami bisa meningkatkan status warnet yang tak taat aturan dari Surat Teguran Pertama menjadi yang kedua dan seterusnya," tegas Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin saat ditemui Riaubernas.com di Ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (28/8/2018).

Kaharuddin mengaku personil Satpol PP Kabupaten terbatas, apalagi jarak tempuh Siak dan Kecamatan Tualang terbilang jauh. Sehingga akan sulit untuk memantau warnet yang masih beroperasi 24 jam di Kecamatan Tualang. Karena dari itu dirinya mengatakan, perlu adanya kerjasama dari pihak Pemerintah Kecamatan Tualang guna mengawal tindak lanjut persoalan warnet tersebut.

"Dia (Camat Tualang,red) itukan penguasa disitu, ada Satpol PP disitu. Camat itukan ada fungsi Kasi trantib, sedangkan Satpol PP di kecamatan itu ya trantib. Di sana (Kecamatan Tualang) ada anggota Satpol PP, bahkan belasan orang disitu dan ada juga Kasi Trantib," tukasnya.

Dijelaskannya kembali, pada saat surat teguran pertama dilayangkan kepada pengusaha warnet 19 Juli lalu, seharusnya Pemerintah Kecamatan Tualang mengawal proses berjalannya tindak lanjut warnet yang beroperasi sampai 24 jam itu. Pemerintah Kecamatan Tualang melalui Kasi Trantib dan Satpol PP dapat mengawal dengan melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, apabila mendapatkan temuan warnet yang masih beroperasi sampai 24 jam. Sehingga Satpol PP Siak bisa menetapkan status baru terhadap warnet yang tidak taat aturan.

Sebagaimana diketahui, diperlukan tindakan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas, berupa penyegelan terhadap warnet-warnet yang tidak mematuhi surat edaran Bupati tentang jam operasional warnet. Pada tahapannya, terlebih dahulu melayangkan Surat Teguran Pertama kepada warnet yang membandel, diperlukan waktu tiga hari sebelum mengeluarkan surat teguran kedua dan ketiga, apabila warnet masih tetap tidak mematuhi aturan. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar