Tersangka, Idrus Marham Diduga Gunakan Pengaruhnya dan Backup Eni Saragih

Idrus Marham

JAKARTA (Riaubernas.com) - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga mengbackup dan menggunakan pengaruhnya sebagai elit Partai Golkar dalam menggerakkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8), ,menurut KPK. Idrus dan Eni Saragih yang sama-sama bernaung di partai berlambang pohon beringin. Idrus juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

"Ya mungkin bisa salah satu itu, salah satu itu," katanya sebagaimana di langsir dari cnnindonesia.com

Bantuan yang diberikan Idrus Marham, lanjut Basaria, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, yang diwakili oleh Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited.

"Kami tidak mempersoalkan apakah posisi IM adalah sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya, tapi yang bersangkutan turut membantu," ujarnya.

KPK telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

 


Selain itu, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Menerima janji akan mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo juga menjadi sangkaan terhadap Idrus Marham . Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Apn


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar