BNPB Pastikan Gempa Lombok Belum Katagori Bencana Nasional

JAKARTA –  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan, bahwa gempa yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat, selama tiga pekan belakangan ini belum bisa dinyatakan sebagai bencana nasional.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, ada beberapa indikator yang harus tolak ukur ketika ingin menaikkan status suatu bencana. Yaitu: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial akibat gempa.

"Namun lima indikator itu ternyata tidak cukup. Ada satu indikator yang sulit diukur yaitu kondisi pemerintahan setempat", terang Sutopo pada konfrensi persnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Sutopo menyatakan, banyak kalangan salah paham mengartikan manajemen bencana secara utuh. Artinya jika dimana lokasi bencana terjadi, bangunan pemerintahan berikut fungsinya tidak berjalan atau lumpuh, barulah ada kemungkinan dinaikkan menjadi bencana nasional.

Sejak 2004 hingga sekarang, hanya gelombang tsunami Aceh yang ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.

"Gubernur Provinsi (NTB) telah menyatakan kami siap bertanggung jawab, tentu didukung pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita tetap tegaskan bahwa status bencana nasional tidak diperlukan", ujarnya.

Sutopo menambahkan, status bencana nasional juga menunjukkan lemahnya kedaulatan negara. Di sini, pemerintah pusat dan daerah, masih bisa menangani tanpa perlu bantuan asing.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar