44 Dari 173 Kepenghuluan di Rokan Hilir, Belum Melaporkan Aset

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rokan Hilir,Jasrianto. S.Sos

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 44 kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir dari 173 kepenghuluan yang ada belum melaporkan asetnya. Sementara yang sudah melaporkan 129 kepenghuluan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Rokan Hilir Jasrianto. S.Sos, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (07/8/2018).

Jasrianto menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami oleh pihak Kepenghuluan saat melakukan pendataan aset, sebab pendataan aset yang diminta itu mulai tahun 2015 sampai 2018, sebab, katanya aset Kepenghuluan itu berbeda dengan aset di satuan kerja.

"Misalnya, aparat kepenghuluan sebelumnya sudah tidak menjabat lagi, terus asetnya di bawa, itu kan harus ditarik kembali. Kalau di kantor kan tidak, orangnya pindah barangnya kan tetap tinggal", terang Jasrianto.

Jasrianto menambahkan, setelah semua kepenghuluan melaporkan seluruh asetnya, selanjutnya pihak PMD akan melakukan verifikasi pencocokan aset dari masing-masing Desa, lalu dilaporkan ke Bupati, Pemprov Riau, sesuai aturan dari Kementerian.

"Yang dimaksud dengan aset kepenghuluan, yaitu semua barang yang dibelanjakan menggunakan anggaran dana desa dan dana-dana desa lainnya yang bersumber dari pemerintah. Seperti meja kursi, komputer, baik yang sudah rusak maupun yang masih bisa dipakai, itu harus dilaporkan", ungkap Jasrianto. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar