Sat Reskrim Ringkus Komplotan Pencuri Dan Penadah Sepeda Motor Curian Antar Kabupaten

Para pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus komplotan tindak pidana pencurian dan penadah sepeda motor yang beroperasi di Pasar Segati Kecamatan Langgam, Kamis (19/7/2018). Dalam menjalankan aksinya, para komplotan beroprasi di antar Kabupaten.

Penangkapan komplotan para pelaku pencurian dan penadah tersebut berlangsung di tiga tempat yang berbeda. Dimana, tersangka BS (36) warga Jalan Aski Aris Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan abang Kandungnya BH (41) warga Kampung Besar Kecamatan Rengat Indragiri Hulu, keduanya ditangkap di Rengat INHU.

Sedangkan, tersangka AP (24) warga Desa Tasik kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan ditangkap di Langgam. Sementara, tersangka S (51) warga Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, diduga selaku penadah sepeda motor hasil curian, diamankan di Kampaqr Kiri.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada media ini, Minggu (22/72018), membenarkan penangkapan terhadap para tersangka komplotan pencuri dan penadah sepeda motor curian tersebut.

Teddy menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan para pencuri motor, bermula dari laporan Sdr.Robet Tambunan (39) warga KM 48 Desa Segati Kecamatan Langgam yang melapor ke Polres Pelalawan, Minggu (15/7/2018) karena telah kehilangan Sepeda motornya merk Honda Revo dengan nopol BM 5831 IG, saat ia bersama istrinya berbelanja di Pasar Segati.

"Honda tersebut diparkirkan disamping Toko Pupuk, namun saat korban dan istrinya selesai belanja, didapati Honda Revo miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban (pelapor) memgalami kerungian sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah)", terang Teddy.

Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (19/7/2018) sekira pukul 16.00 wib, dari penangkapan pelaku pencurian Hp a/n Yudi alias iyud bin Syahril (35) warga Jalan Tuk Anggut Kampung Pulau, Kecamatan Rengat Kabupaten INHU. Dari Yudi lah didapat informasi, bahwa ada pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Pelalawan.

Mendapatkan info tersebut, lanjut Teddy, Tim Opsnal Sat Reskrim segera mencari keberadaan pelaku, lalu Tim berhasil menangkap BS, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, di temukan kunci T yang di letakkan di dalam sepatunya.

Dari hasil introgasi terhadap BS, didapat informasi bahwa tersangka bersama dengan abang kandungnya BH, baru saja melakukan curanmor di Pasar Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa motor revo hasil curian tersebut, dijual kepada AP warga Desa Tasik Indah Kecamatan Langgam, yang juga berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim.

Masih menurut Teddy, setelah dilakukan introgasi terhadap AP, diketahui motor Revo tersebut sudah dijual kepada S, warga Desa mentulik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka S, yang diduga selaku penadah motor curian, dan dari tangan S, berhasil diamankan motor Revo hasil curian tersebut.

"Saat ini, para tersangka komplotan pencuri dan penadah, serta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut", pungkas AKP Teddy Ardian. (sam)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar