Razia Miras di Cafe Remang-remang, Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan 350 Botol Miras Ilegal

350 botol miras yang berhasil diamankan Polresta Pekanbaru saat razia di cafe-cafe pada Senin malam (23/4/2018).

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK.SH.MH yang diwakili Wakapolresta AKBP Edy Sumardi SIK didampingi Kasat Sabhara Kompol Akmaludin dan Tim Ops Miras Terpadu, kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di jalan Arengka 2 Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Labuh Baru Barat, Senin malam (23/04/2018) sekira pukul 23.00 Wib.

Kali ini Polresta Pekanbaru menyisir Cafe remang-remang, atau yang biasa disebut tenda biru, di sepanjang jalan Arengka 2. Diduga cafe-cafe tersebut masih menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK.SH.MH yang diwakili AKBP Edy Sumardi SIK kepada awak media mengatakan, dalam upaya mencegah terjadinya penyalah gunaan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh hingga banyaknya korban yang meninggal, Polresta Pekanbaru terus melakukan razia rutin.

"Iya sesuai arahan bapak Kapolresta Pekanbaru, kita tetap konsisten dan gencar melaksanakan operasi minuman keras dan miras oplosan, yang telah kita laksanakan sejak dalam 1 Minggu ini dan berkelanjutan seterusnya." Ucap AKBP Edy Sumardi kepada wartawan, Senin malam (23/4/2018).

Dijelaskan Edy, untuk miras yang berhasil diamankan malam ini, ada sekitar 350 botol dari beberapa cafe, yaitu Cafe Happy, Cafe Era, Cafe SS, dan lain-lainnya.  

"Razia ini sudah kita lakukan dari Minggu lalu, untuk keseluruhan dalam 1 Minggu ini ada sekitar kurang lebih 3285 botol miras yang sudah kita amankan", terang Edy Sumardi.

AKBP Edy Sumardi menambahkan, giat ini dilakukan dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan menyimpang, yang dilakukan masyarakat akibat mengkonsumsi miras oplosan, ini salah satu tugas Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Terkait miras oplosan, sampai saat ini pihak Polresta belum ada menemukan, tetapi dengan razia ini diharapkan dapat mencegah minuman-minuman yang bisa dijadikan miras oplosan, dengan minuman yang berakohol tinggi dan tuak yang ditemukan saat razia.

"Kita (Polresta, red) meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersinergi dengan pihak kepolisian, dan menginformasikan jikalau ada melihat, atau tahu ada penjualan miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin, agar segera kita tindak tegas", pungkas AKBP Edy Sumardi. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar