Polsek Tenayan Raya Ciduk 2 Tersangka Penggelapan Mobil

Dua tersangka penggelapan mobil EP dan FM yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan mobil merk mitsubhisi jenis L300, milik warga Jalan Garuda ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Jum'at (13/04/2018).

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah, HP alias EP (31) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, dan SM alias FM (36) warga Jalan Pasir Putih Perumahan Perwosari Kelurahan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. Mereka diamankan karena melarikan mobil mitshubisi jenis L300 dengan nomor polisi BM 8369 TN dari tanggal 1 September 2017 hingga sekarang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK.SH.MH melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya IPDA Budhi Winarko ST, selasa (17/04/2018), kepada awak media membenarkan perihal penangkapan dua orang tersangka penggelapan atas dasar nomor laporan LP/808/X/2017/Riau/Polresta Pku tanggal 02 Oktober 2017, dengan nama pelapor Feri Sailendra (37) warga jalan Garuda Ujung Kecamatan Tenayan Raya.

Dijelaskan Budhi, kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017, tersangka merental 1 unit Mobil L300 tersebut selama sebulan, dan akan dikembalikan lagi pada tanggal 01 Oktober 2017.

Lalu pemilik mobil yaitu pelapor yang mengantarkan langsung mobil tersebut kerumah tersangka yang berada di Jalan Bata Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Selanjutnya, sudah sampai waktunya mobil tersebut tidak dikembalikan mereka (teraangka,red).

Pada hari Jum’at (13/04/2018), Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku disebuah rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Kanit Reskrim, pengakuan tersangka bahwa telah melakukan penggelapan beberapa kendaraan, yaitu 1 unit Grand Max Warna Putih, lokasi di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya waktu kejadian tanggal 10 Agustus 2017.

Selanjutnya, 1 unit Xenia Warna Hitam lokasi kejadian Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. waktu kejadian sekitar bulan Agustus 2017. Kemudian, 1  Unit Mirage Warna Merah dengan nomor polisi BA 1175 MD lokasi kejadian di Jalan Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Raja, Kecamatan Payakumbuh Utara, waktu kejadian tanggal 16 Januari 2018. (***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar