Pembagian Konvensasi Hasil Plasma Yang Tidak Transparan

Team Sembilan Petani Plasma Kubu Akan Hearing Dengan DPRD Rohil

Ketua Team sembilan petani plasma Zulpakar, SE didampingi Pengacara Partner Cutra andika dkk.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Team sembilan Petani Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa (JPP) Kecamatan Kubu dan Kubu babu salam (Kuba) Rokan hilir, memberikan Kuasa hukum kepada pengacara Partner Cutra Andika dkk. Kuasa yang diberikan tersebut, dalam hal penyelesaian permasalahan terkait pembagian konvensasi hasil kebun petani Plasma PT.JJP yang tidak tranparan pada tonase buah sawit.

Pemberian kuasa kepada pengacara Partner Cutra Andika dkk tersebut, disampaikan oleh Ketua Tim Sembilan Petani Sawit Plasma Kubu dan Kuba Zulpakar, SE.Msi, Selasa (3/4/2018), dikantor Hanura Jalan Utama Bagansiapiapi Rokan Hilir.

Terkait dengan hal permasalahan ini, lanjut Zulpakar, team sembilan dalam waktu dekat juga akan menyurati Pemda Rohil, Pihak Koperasi BaganSiapiapi, Koperasi Negeri seribu kubah, Pihak PT. JJP dan DPRD Kabupaten Rohil untuk mengadakan Hearing terkait permasalahan tersebut.

Dalam hearing nantinya, akan membicarakan dan mencari titik temu dalam penyelesaian permasalahan pembagian lahan plasma secara permanent tak ada lagi namanya konvensasi, atau pemerataan yang berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai SK Bupati Nomor 35 tahun 2011.

"Kita lihat, adanya Ketidak tranparansinya PT. JPP dan kedua pihak koperasi dalam penyaluran hasil plasma kepada petani, tentang hasil tonase buah kelapa sawit dengan didasari penyaluran hasil konvensasi kepetani sawit plasma tersebut", tutur Zulpakar. (Syofyan R)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar