Polres Pelalawan Gelar Sidang BP4R Bagi Anggota Polri yang Akan Menikah

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Bagian Sumber Daya (Bagsumda) Polres Pelalawan, melaksanakan sidang (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) BP4R, Rabu (7/3/2018) di Aula Teluk Meranti polres Pelalawan.

Sidang yang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Pelalawan, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan diikuti oleh 2 pasangan calon pengantin, yaitu; Bripda Nasiruddin dengan Asri Agustina, dan Bripda Rizky Madera dengan Nada Irwanda. Selain itu juga dihadiri oleh para wali dan saksi.

Dalam arahannya Kabag Sumda mengatakan, bahwa sidang yang dilaksanakan saat ini bukannya mensahkan pasangan calon dalam ikatan perkawinan namun lebih kepada pencatatan secara dinas Polri, dan yang lebih penting adalah mendapatkan arahan dari pimpinan Polri khususnya di Polres secara langsung akan makna perkawinan.

“Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada kedua calon, karena anda telah membulatkan tekad untuk berumah tangga, saya harapkan kedepanya saling berkomunikasi yang baik, karena tidaklah mudah menjadi istri anggota Polri, tugas Polri sangat kompleks untuk itu butuh pengertian dan pengorbanan yang lebih“, jelas Kabag Sumda.

Kabag Sumda juga mengatakan, yang perlu ditekankan disini, jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apabila ada masalah bicarakan dengan baik-baik, bila perlu hubungi pimpinan  guna mendapat petunjuk dan arahan serta solusi yang baik, wujudkan saling keterbukaan dalam segala hal, jangan sampai masalah gaji saja saling sembunyi, itu tidak baik.

Ditambahkan, kepada calon pasangan agar segera melaksanakan pernikahan sah secara agama dan hukum, sesuai aturan setelah sidang, batas waktu yang diberikan adalah selama enam bulan. Selanjutnya setelah menikah agar segera mengurus Kartu Penunjukkan Istri/Suami (KPI).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi awak media melalui Kabag Sumda seusai sidang tersebut menjelaskan, bahwa sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan secara adat dan istiadat yang di anut oleh masing-masing anggota.

Dan sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

"Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya  untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri, mengingat tugas dan tanggungjawab Polri yang sangat berat, diharapkan agar calon pasangan bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat", pungkasnya.(***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar