Hariadi: Dari 81.793 Ha Luas TNTN, 54 Persennya Sudah Dirambah

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Hariadi Kartodihardjo

JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Hariadi Kartodihardjo mengatakan, langkah KLHK dengan melakukan revitalisasi dikawasan TNTN, hal itu akan menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat termasuk meningkatkan kesejahteraannya.

"Selain itu dapat mewujudkan kepastian usaha yang berbasis hutan dan lahan termasuk harmonisasi hubungan usaha besar dan kecil", kata Hariadi pada konfrensi pers yang digelar KLHK, Senin (5/3/2018) kemarin di Jakarta.

Wilayah ekosistem Tesso Nilo berada di Provinsi Riau, meliputi tiga Kabupaten yaitu Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi.

Saat ini dari areal TNTN seluas 81.793 Ha, telah terjadi perambahan pada areal seluas 44.544 Ha (54%), sedangkan areal eks perusahaan PT HSL seluas 45.990 Ha dan areal eks PT SRT seluas 38.560 Ha, juga telah dirambah seluas 55.834 Ha (66%).

“Selain itu, dari 13 hutan tanaman industri (HTI) dengan luas sekitar 750.000 Ha, yang terdapat disana, sembilan diantaranya terdapat klaim lahan. Hasil inventarisasi juga menunjukkan ada 11 pemegang HGU kelapa sawit seluas 70.193 Ha, dengan 15.808 areal kerjanya berada di dalam kawasan hutan," jelas penasehat senior Menteri LHK ini.

Hariadi juga menjelaskan, dalam wilayah ekosistem Tesso Nilo terdapat 23 desa, dan 4 desa diantaranya berbatasan langsung dengan kawasan TNTN. Kondisi ekosistem Tesso Nilo tersebut merupakan tipologi permasalahan yang cukup kompleks.

“Hubungan antara fungsi hutan, flora-fauna langka yang perlu dilindungi, dinamika sosial-ekonomi-politik masyarakat lokal, adat dan pendatang serta perusahaan-perusahaan besar telah terjalin dan perlu diurai. Selain perlu dipahami akar masalahnya, penyelesaian persoalan ini memerlukan proses sosial di lapangan secara intensif, serta pemahaman dan komitmen berbagai pihak,” jelas Hariadi.

Sementara itu, Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, memandang proses pemindahan ini adalah voluntary resettlement.

“Yang akan mendapatkan prioritas untuk pemukiman dengan pendekatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial adalah buruh tani yang miskin dan penduduk setempat yang memang selama ini mengelola tanah,” katanya.(sam)


Sumber: Kementrian LHK.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar