Kasus Kekerasan Jurnalis Di Siak Terus Bergulir, Polres Siak Periksa Tiga Saksi

SIAK- Seorang jurnalis di Kabupaten Siak, Riau, Mayonal Putra menjadi korban dugaan penganiayaan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa itu terjadi saat korban berupaya mengonfirmasi informasi kepada seorang direktur badan usaha milik daerah (BUMD) mengenai isu yang tengah ditelusuri.

Korban Mayonal yanh merupakan jurnalis Tribun, mendatangi pihak yang hendak dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan keterlibatan salah seorang anggota partai politik di lingkungan BUMD tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak.

Perkembangan terbaru, penanganan perkara tersebut terus diproses oleh Satreskrim Polres Siak. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) telah memeriksa tiga orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, yakni Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, serta seorang anggota partai bernama Faruq. Ketiganya telah beberapa kali dimintai keterangan di Unit Pidum Satreskrim Polres Siak untuk kepentingan penyidikan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak, Ipda Shahum, menjalankan penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selama proses berlangsung, penyidik juga aktif berkomunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan, baik pelapor maupun terlapor, guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Menurut dia, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan korban.

“Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKBP Sepuh, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kepolisian juga akan mempertimbangkan perkembangan proses, termasuk apabila terdapat wacana mediasi antara pelapor dan terlapor, tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk melengkapi proses penanganan perkara tersebut.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar