SPPD Fiktif DPRD Riau: Skandal Rp195,9 Miliar dan Kegagalan Polda Riau
Kerugian negara akibat korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau mencapai Rp195,9 miliar.
Angka itu bukan sekadar deretan nol yang membuat kepala pening. Itu adalah uang rakyat Riau, uang yang semestinya dipakai untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan kampung, atau meningkatkan layanan kesehatan. Bukan untuk membiayai perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi.
Audit yang dilakukan pada periode 2020–2021 menemukan lebih dari 11.000 dokumen SPPD yang diduga tidak sesuai dengan fakta. Banyak dari dokumen tersebut tidak didukung oleh bukti nyata seperti tiket yang tidak digunakan atau perjalanan yang tidak dilakukan. Meskipun demikian, anggaran untuk perjalanan dinas tersebut tetap cair penuh. Hal ini memperkuat dugaan adanya manipulasi anggaran yang disengaja dan terencana.
Pola yang terstruktur. Sistematis. Berlangsung bertahun-tahun. Ini bukan kelalaian administrasi biasa, ini kejahatan korupsi yang direncanakan dari atas ke bawah. Dan ironisnya, negara sudah tahu, bukti sudah ada, saksi sudah ratusan, namun keadilan belum juga datang.
Muflihun selaku Sekretaris DPRD disebut memerintahkan pejabat pelaksana teknis kegiatan untuk memasukkan nama tenaga harian lepas tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun tenaga harian lepas tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi. Lebih jauh, penyidik juga menyita berbagai aset, antara lain homestay, motor gede, apartemen di Kepulauan Riau, hingga barang-barang bermerek lainnya. Kekayaan yang diduga bersumber dari kantong rakyat.
Kasus ini pun tidak berhenti di tahun anggaran 2020-2021 saja. Penyelidikan kini mengarah pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau tahun anggaran 2024. Berdasarkan temuan BPK RI, tercatat dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp16,98 miliar. Artinya, praktik serupa diduga terus berulang meski penyidikan atas tahun 2020-2021 sedang berjalan. Ini menunjukkan sistem pengawasan internal di tubuh DPRD Riau tidak berfungsi sama sekali.
Kegagalan Pertama: Lambat Menetapkan Tersangka
Yang paling menyakitkan bagi publik Riau bukanlah semata besarnya angka korupsi, melainkan lambannya proses penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024. Dari gelar perkara bersama Kortas Tipikor Polri pada Juni 2025, muncul satu calon tersangka berinisial M yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau selaku pengguna anggaran. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 400 saksi serta menyita uang hampir Rp20 miliar dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Semua instrumen penyidikan sudah berjalan, namun tersangka tak kunjung ditetapkan.
Penyidik bahkan pernah mengumumkan penetapan tersangka akan disampaikan pada hari Kamis di Mapolda Riau, dipimpin langsung oleh Kapolda Riau. Pengumuman yang ditunggu-tunggu publik itu tidak pernah terwujud. Pada akhir Desember 2025, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kembali dengan tegas menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Kortas Tipikor Polri pada awal Januari 2026, bahkan meminta publik untuk memegang ucapannya. Namun memasuki awal Maret 2026, publik masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Janji demi janji. Gelar perkara demi gelar perkara. Dari Juni 2025 hingga Maret 2026, hampir satu tahun berlalu, dan tidak ada satu pun tersangka yang resmi ditetapkan. Ini bukan koordinasi yang lambat. Ini adalah kegagalan institusional yang nyata.
Pengamat Hukum Riau, Zulkarnain Kadir, mengkritisi lambatnya penanganan hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif oleh Polda Riau. Ia menegaskan bahwa harus ada penetapan tersangka, karena jika tidak, sejumlah pihak yang terlibat pasti merasa tidak tenang karena tidak jelas status hukumnya. Ia juga meminta Polda Riau tidak diam dan menginformasikan ke publik apakah penyidikan masih berjalan atau tidak.
Kegagalan Kedua: Kalah di Praperadilan Karena Prosedur Cacat
Lambannya penanganan kasus ini semakin diperparah dengan kekalahan Polda Riau di persidangan praperadilan, sebuah tamparan keras yang mencerminkan lemahnya kualitas penyidikan.
Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Polda Riau. Hakim tunggal Dedi menyatakan bahwa penyitaan aset tersebut tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset yang telah disita harus dikembalikan kepada pemohon.
Pada 29 September 2025, Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau resmi mengembalikan rumah milik Muflihun yang terletak di Perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, berdasarkan surat resmi pengembalian aset yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Sementara satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam, diserahkan kembali pada 30 September 2025.
Yang memperburuk citra penyidikan adalah fakta-fakta kejanggalan yang terungkap dalam proses praperadilan itu sendiri. Sejumlah pihak mempertanyakan kewenangan PN Pekanbaru dalam membatalkan izin penyitaan yang sebelumnya dikeluarkan PN Batam. Selain itu muncul kejanggalan karena pengadilan membatalkan izin sita yang justru diterbitkan oleh pengadilan itu sendiri. Ironisnya, Muflihun sempat tidak mengakui kedua aset itu saat diperiksa penyidik, namun dalam praperadilan aset tersebut justru diajukan sebagai objek gugatan.
Polda Riau kalah bukan karena kasus ini lemah secara materiil, melainkan karena penyidik bekerja tidak sesuai prosedur. Kekalahan di praperadilan bukan hanya soal dua aset yang harus dikembalikan, ini adalah sinyal serius bahwa penanganan kasus senilai hampir Rp200 miliar ini tidak dikerjakan dengan standar hukum yang semestinya.
Ujian Besar yang Belum Lulus
BPK menyoroti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada APBD 2024, yang memunculkan kelebihan pembayaran sebesar Rp16,98 miliar, dan ditemukan pula kekurangan kas di Sekretariat DPRD Riau yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp3,33 miliar. Korupsi bukan hanya belum diselesaikan, ia diduga masih terus terjadi di tahun-tahun berikutnya. Dan Polda Riau, alih-alih bergerak cepat, justru bergerak mundur.
Bayangkan konstruksi perkara ini: lebih dari 400 saksi diperiksa, audit BPKP senilai Rp195,9 miliar sudah diserahkan, uang tunai Rp19 miliar lebih sudah disita, puluhan aset mewah sudah diamankan, dua alat bukti sudah dikantongi, namun tersangka belum ada, dan sebagian barang bukti justru sudah dikembalikan karena prosedur penyidikan yang cacat.
Kasus SPPD fiktif ini adalah ujian nyata bagi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Apakah ia mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Bumi Lancang Kuning? Atau ia akan tercatat dalam sejarah sebagai Kapolda yang memiliki semua modal penyidikan, bukti, saksi, dan audit resmi, namun gagal menetapkan satu pun tersangka, bahkan kalah di praperadilan karena penyidik tidak tertib prosedur?
Rakyat Riau tidak butuh janji. Tidak butuh gelar perkara yang kesekian kali. Rakyat butuh satu hal: tersangka ditetapkan secara sah, disidang secara transparan, dan dihukum setimpal. Hukum harus membuktikan bahwa ia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika Kapolda Riau tidak segera bertindak tegas dan profesional, maka kasus hampir Rp200 miliar ini akan menjadi monumen abadi kegagalan penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.
Penulis : Muhammad Arifuttajjalli (Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru)

Tulis Komentar