Terkait Hak Tanaman Kehidupan

RAPP Bebal, 32 Tahun Bodohi Masyarakat Kelurahan Pelalawan

Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan, Dedi

PELALAWAN (Riaubernas) – Sejak beroperasi dari tahun 1993, keberadaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di bumi Pelalawan tidak di rasakan manfaat keberadaannya oleh masyarakat tempatan di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan. Padahal sejatinya, sebagai perusahaan raksasa pulp terbesar di Asia Tenggara, RAPP memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi  atas hasil tanaman yang ada di areal konsesi perusahaan dalam bentuk hak tanaman kehidupan yang diberikan kepada masyarakat sekitar kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) nya.

Selain sebagai kompensasi, tanaman kehidupan juga berfungsi sebagai pendorong kemitraan dan kesejahteraan masyarakat secara proporsional dengan hasil tanaman kehidupan yang diperoleh. 

Keprihatinan atas ketidakpatuhan PT RAPP dalam menjalankan amanat peraturan pemerintah untuk memberikan hak tanaman kehidupan kepada masyarakat Kelurahan Pelalawan disampaikan oleh Ketua Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan, Dedi yang menyebutkan bahwa perusahaan miliknya Sukanto Tanoto itu bebal, dan keberadaan nya di bumi Pelalawan hanya menghisap darah warga tempatan.

‘Masyarakat Kelurahan Pelalawan tidak dapat hidup dari tanah nenek moyang nya, tapi Sukamto Tanoto dan antek anteknya menikmati dan mengumpulkan kekayaan dari bumi Melayu Pelalawan ini dengan sangat rakus, tanpa menyisakan untuk masyarakat tempatan,” kata Dedi dengan nada geram, Jumat (7/11/2025) 

Dilanjutkan Dedi, tanaman kehidupan adalah hak masyarakat yang timbul dari keberadaan perusahaan yang memanfaatkan lahan dan hasil tanaman, khususnya akasia, untuk kegiatan industri pulp dan kertas. Namun, hingga kini PT RAPP belum memberikan satu rupiah pun kompensasi atau ganti rugi atas hak tersebut kepada masyarakat Kelurahan Pelalawan, padahal perusahaan ini sudah beroperasi selama 32 tahun di Pelalawan.

Persoalan ini menjadi sangat kompleks karena Kelurahan Pelalawan menjadi satu-satunya daerah di sepanjang Sungai Kampar yang belum menerima kompensasi tanaman kehidupan dari RAPP. 

“Sudah banyak pertemuan dan perundingan dilakukan, hasilnya tetap saja sampai saat ini masyarakat Kelurahan Pelalawan menjadi penonton di negeri sendiri. RGM dengan gurita bisnisnya terus membesar di Pelalawan, masyarakat di sampingnya hanya bisa gigit jari,” katanya

Bebalnya RAPP ini, ungkap Dedi, karena mendapat dukungan banyak pihak yang ikut dibesarkan oleh perusahaannya taipan yang bernama asli Tan Kang Hoo ini. Kepentingan kepentingan segelintir orang mengabaikan hak hak masyarakat tempatan yang telah di jamin oleh negara.

“Hak tanaman kehidupan itu di jamin oleh negara, tapi tidak berhasilnya negosiasi untuk mengembalikan hak masyarakat itu karena campur tangan pihak pihak yang memiliki kepentingan atas itu, bisa dari dalam perusahaan, bisa juga dari mitra binaan yang dibesarkan perusahaan dan bisa juga dari masyarakat sendiri yang secara diam diam punya kepentingan didalamnya. Akhirnya masyarakat juga yang dirugikan,”umbar Dedi

“Harusnya tanaman kehidupan berfungsi sebagai upaya penyelesaian konflik antara perusahaan pengelola HTI dengan masyarakat sekitar, di Keluarahan Pelalawan malah jadi sumber konplik antara masyarakat dengan masyarakat sendiri, sumbernya dari kebijakan perusahaan,” imbuhnya

Dengan tegas, Dedi mendesak PT RAPP, untuk menghentikan kezholimannya terhadap masyarakat Kelurahan Pelalawan yang memiliki hak kesejahteraan dari tanaman kehidupan selama berpuluh puluh tahun tidak ditunaikan manajemen RAPP dan grup bisnisnya.

“Dalam jajaran pengambil kebijakan di RAPP, ada orang yang rajin shalat, ada orang yang memakmurkan masjid . Ada juga petinggi petinggi RAPP menjadi panutan di luar komplek. Kepada mereka kita gantungkan harapan agar kezholiman RAPP terhadap masyarakat Kelurahan Pelalawan berakhir, bisa jadi melalui doa doa orang saleh di masjid masjid dalam komplek RAPP, Allah mengijabah dan mengabulkan harapan masyarakat Kelurahan Pelalawan selama puluhan tahun,” harapnya

Kepada antek antek RAPP, Dedi berpesan untuk mengakhiri cara cara zholim terhadap saudara sendiri dengan menjadi penghalang tidak didapatkan hak atas tanaman kehidupan bagi masyarakat Kelurahan Pelalawan.

“Berhentikan menghisap darah saudara sendiri, kembalilah ke jalan yang benar,”pungkas Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan ini*** 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar