Per 1 Januari - 16 Juli 2025 Seksi Datun Kejari Pelalawan Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Sebesar 4,9 Milyar

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Datun berhasil melakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah dalam kurun waktu 1 Januari 2025 sampai 16 Juli 2025 sebesar Rp 4.972.184.766,31,- (empat miliyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma tiga puluh satu sen).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH bahwa perolehan tersebut dari kegiatan Bantuan Hukum (Non Litigasi) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, dan Kegiatan Tindakan Hukum Lainnya yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
"Pada Bulan Juni 2025, Capaian Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Penyelematan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah berhasil mendapatkan Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," ujar Azrijal, Rabu (17/7/2025).
Lanjutnya, selain penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara/Daerah, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan kegiatan pendampingan hukum sebanyak 14 (empat belas) kegiatan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan seperti, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Dan juga pada tahun 2025 ini, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan,
berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 mendampingi Pengelolaan Dana Desa sebanyak 4 (empat) Desa di Wilayah
Kabupaten Pelalawan, serta melakukan Kegiatan Pendampingan Hukum kepada
Balai Taman Nasional Tesso Nilo berupa Pembangunan Pos Jaga dan Gerbang
Masuk Kawasan TNTN.
"Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan pendampingan kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH. (Sb)
Tulis Komentar